Enam Tahun Mangkir, Seorang Anggota Polres Mimika Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Kapolres Mimika, AKBP I Gede memberi tanda silang pada foto Bripka Imam Basuki sebagai bukti bukan lagi anggota Polri, Senin (4/7/2022). Foto: Istimewa
Kapolres Mimika, AKBP I Gede memberi tanda silang pada foto Bripka Imam Basuki sebagai bukti bukan lagi anggota Polri, Senin (4/7/2022). Foto: Istimewa

Papua60detik  - Berdasarkan surat keputusan Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri nomor Kep/306/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang PTDH, satu anggota Polres Mimika Bripka Imam Basuki dengan NRP 81051267 resmi diberhentikan dengan tidak hormat, Senin (4/7/2022). 

Pada upacara PTDH di lapangan Mapolres Mimika, Imam tidak hadir dan diganti dengan fotonya. Kapolres AKBP I Gede Putra lalu memberikan tanda silang pada foto tersebut sebagai tanda yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri.

Imam Basuki disersi atau meninggalkan tugasnya di satuan Lalu Lintas sejak tahun 2016. Polres Mimika telah melakukan pencarian dan pemanggilan lewat keluarga maupun kerabatnya.

“Hingga penerbitan DPO karena tidak kembali ke satuan. Kita juga sudah melakukan pencarian ke teman dan keluarganya namun yang bersangkutan tidak kembali. Sehingga hari ini kita lakukan upacara dan dinyatakan yang bersangkutan keluar dari institusi Polri,” ujar Kapolres.

PTDH tersebut katanya, menjadi pengingat kepada personel lainnya untuk lebih profesional dan tidak melakukan pelanggaran.

“Ke depan kami berharap seluruh personel Polri semakin professional dan berintegritas. Apabila berkaitan dengan pelanggaran, akan diberikan sanksi,” tegas Gede Putra. (Salmawati Bakri)