Evaluasi RAPBD Mimika 2021 Terlambat
Kepala Bappeda Mimika, Yohanna Paliling. Foto: Fachruddin Ajii/Papua60detik
Kepala Bappeda Mimika, Yohanna Paliling. Foto: Fachruddin Ajii/Papua60detik

Papua60detik - Pemkab Mimika hingga saat ini belum mendorong materi RAPBD 2021 untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Papua.

Padahal pengusulan materi di tingkat Provinsi seharusnya terakhir tanggal 14 Desember 2020.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, Yohanna Paliling mengatakan, sudah ke Pemprov Papua meminta dijadwalkan ulang untuk pengusulan materi. Yohana meminta Pemkab Mimika dijadwalkan pada akhir Desember.

Ia beralasan, keterlambatan ini terjadi karena perubahan aturan dan system baru, yakni System Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Sistem yang digunakan saat ini mengharuskan Pemkab harus berkoordinasi dengan provinsi dan kementerian.

"Kita semua masih belajar, itu pasti perlu waktu. Kita bisa cepat, tapi namanya sistem, kadang dia eror, kita harus menunggu, kita harus komunikasi lagi dengan tim provinsi untuk memperbaiki yang eror," katanya, saat ditemui di Kantor Bappeda, Jumat (18/12/2020).

Bappeda perlu waktu tambahan menginput data Standar Satuan Harga (SSH) yang merupakan harga satuan setiap unit barang atau jasa yang berlaku di suatu daerah. Terdapat beberapa nomenklatur yang tidak ada di Kabupaten Mimika sehingga pihaknya harus bersurat kepada Pemprov Papua untuk pembuatan nomenklatur khusus.

"Khusus untuk Mimika, ada SSH yang belum ada di SK Bupati. Mau tidak mau ini terhambat karena dari OPD teknis ada mengimput di data SSH kita, yang di system tidak ada, ini butuh waktu," katanya.

Kendala yang dihadapinya telah ia laporkan ke Pemprov Papua. Ia menarget, materi RAPBD Mimika 2021 siap didorong ke provinsi pada awal Januari nanti.

Atas keterlambatan ini, Gubernur  Provinsi Papua telah bersurat ke Kemendagri, agar khusus di Papua diberikan dispensasi perpanjangan waktu untuk menginput SIPD.

"Akhirnya, kita dikasih waktu sampai akhir Januari. Karena yang baru tuntas juga baru satu Kabupaten yakni Asmat, kemudian Jayapura juga baru mengusulkan, yang lain masih antri untuk pembahasan, jadi memang Gubernur juga bersurat untuk kita diberikan dispensasi," paparnya.

RAPBD 2021 Mimika sebesar 3,6 triliun telah disetujui oleh Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) pada penutupan rapat paripurna, Sabtu (12/12/2020) lalu.

Dalam pandangan akhir, Fraksi Golkar, Nasdem, PKB, Mimika Bangkit menyatakan setuju dengan RAPBD Mimika 2021. Fraksi Gerindra setuju dengan catatan khusus. Sementara Fraksi PDIP menyatakan menolak. (Fachruddin Aji)