Fraksi DPRK Mimika Setujui Delapan Ranperda Non APBD 2025 Jadi Perda
Jumat, 03 Oktober 2025 - 14:25 WIT - Papua60Detik

Papua60detik – Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Papua Tengah, akhirnya menyetujui delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRK Mimika dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus penutupan sidang pembahasan Ranperda Non APBD Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRK Mimika, Kamis (2/10/2025) malam.
Usai mendengarkan pendapat akhir fraksi, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan. Dengan tegas semua anggota menyatakan setuju, sehingga kedelapan Ranperda tersebut resmi ditetapkan.
Penandatanganan berita acara penetapan dilakukan langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRK Mimika bersama Bupati Mimika Johannes Rettob.
Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau menyebut pembahasan Ranperda ini mencerminkan komitmen bersama antara DPRK Mimika dan pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dalam proses pembahasan tentu ada dinamika, perbedaan pandangan, bahkan perdebatan. Namun itu semua bagian dari semangat demokrasi dan tanggung jawab moral kita sebagai wakil rakyat untuk menghasilkan produk hukum daerah yang aspiratif, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Mimika,” tegasnya.
Primus memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRK, OPD terkait, hingga Bapemperda yang dinilainya telah menunjukkan dedikasi luar biasa selama proses pembahasan.
Sementara itu, Bupati menyampaikan terima kasih kepada DPRK Mimika yang telah menuntaskan pembahasan delapan Ranperda Non APBD 2025.
“Atas amanat Permendagri, setelah pengesahan bersama ini, kami akan ajukan permohonan nomor register kepada Gubernur Papua Tengah melalui Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” jelas John Rettob.
Adapun delapan Ranperda yang telah disepakati menjadi perda, yakni: Raperda tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia kepada Masyarakat Pemilik Hak Ulayat dan yang terkena dampak permanen.
Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mimika dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Dengan penetapan ini, DPRK Mimika dan Pemerintah Kabupaten Mimika memastikan delapan regulasi baru tersebut dapat menjawab kebutuhan pembangunan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Faris)