Gakkumdu Merauke Tetapkan Satu Tersangka Politik Uang
Papua60detik - Sentra Gakkumdu Merauke hanya melanjutkan proses hukum satu dari empat kasus dugaan politik uang yang dilaporkan.
“Untuk kasus dugaan money politik di Distrik Jagebob kita sudah tetapkan tersangka berinisial B," ujar Ketua Bawaslu Merauke Agustinus Mahuze di Kantor Bawaslu Merauke, Jumat (22/3/2024).
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
Berkas perkara kasus di Distrik Jagebob ini telah diserahkan ke Kejari Merauke.
Sementara tiga kasus lain katanya dihentikan karena pelapor mencabut laporannya dan tidak cukup bukti.Distrik Jagebob.
Ketiga kasus dimaksud yakni dugaan money politik di Distrik Merauke dan Distrik Elikobel serta kasus di Kimaam.
“Kasus dugaan money politik di Distrik Merauke, Tim Gakkumdu menghentikannya, lantaran kurang cukup bukti. Dimana saksi yang (informasinya) menerima uang, tidak ditemukan,” ujarnya.
Gakkumdu juga menghentikan proses hukum kasus di Distrik Kimaam lantaran tidak memenuhi syarat material dan formil sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020,
Sementara kasus dugaan politik uang yang diduga melibatkan oknum komisioner KPU, katanya tidak terbukti. Menurut Agus, yang bersangkutan hanya meminjam uang.
"Untuk kasus money politik di Distrik Jagebob, kami akan menginformasikan terus perkembangannya,” tutupnya. (Ami)