Gelapkan Uang Perusahaan, Asisten Supervisor Mr DIY Diringkus Polisi

- Papua60Detik

Kapolsek Mimika Baru AKP Jaihot Limbong. Foto: Eka/Papua60detik
Kapolsek Mimika Baru AKP Jaihot Limbong. Foto: Eka/Papua60detik

Papua60detik - Salah satu karyawan toko perlengkapan rumah Mr. DIY Jalan Yos Sudarso Timika, Mimika Papua Tengah terjerat kasus penggelapan uang perusahaan. 

Berinisial ADS, dia dipercayakan menjabat sebagai asisten supervisor. Tugasnya, menerima uang dari para kasir toko untuk disetorkan ke kas perusahaan. 

"Namun setelah dia menerima uang ini, dia bahkan memasukkan uang tersebut ke rekening pribadi dia sampai mencapai Rp66 juta rupiah," ujar Kapolsek Mimika Baru AKP Jaihot Limbong kepada wartawan, Senin (12/8/2024). 

Kapolsek mengatakan, setelah dia memasukkan uang itu ke rekeningnya pihak perusahaan bertanya kenapa uang perusahaan tidak masuk ke rekening kas perusahaan. 

"Ternyata dia gunakan, kesimpulannya di sini terjadi penggelapan uang perusahaan," katanya. 

Kejadian itu terjadi pada Jumat 9 Agustus 2024. Hari berikutnya, pihak perusahaan melapor ke polisi dan pada 11 Agustus pelaku ditangkap di Jalan Pendidikan Timika. 

"Dan kami juga menyita bukti-bukti kuat seperti rekening dan bukti transfer. Dari penggunaan uang itu sebagian dia gunakan untuk bayar hutang," jelas Kapolsek. 

Tersangka terancam hukuman penjara empat tahun dengan pasal 372 terkait penggelapan. 

"Kalau dilihat dari unsur-unsurnya mutlak dia menggelapkan dana perusahaan. Harusnya uang perusahaan ini disetorkan ke rekening perusahaan bukan ke rekening dia," ucapnya. 

Lanjut Kapolsek bahwa ADS baru satu bulan bergabung di perusahaan itu dan diangkat sebagai asisten supervisor. Saat melakukan perbuatannya tersangka melakukan itu secara bertahap dengan waktu berbeda.

"Hari di saat kasir A menyetorkan, dia masukin ke Brilink dia, begitu juga si kasir B. Jadi tiga kali, total semua Rp66.481.000 yang harusnya dia setorkan ke rekening perusahaan," ungkapnya. 

Katanya, pelaku juga mengakui perbuatannya itu, kini yang bersangkutan telah ditahan di rumah tahanan Polsek Mimika Baru. (Eka)




Bagikan :