Gubernur Meki Nawipa Terbitkan Surat Arahan Penanganan Konflik Kapiraya
Surat resmi penetapan poin penanganan konflik Kapiraya.Foto: Istimewa
Surat resmi penetapan poin penanganan konflik Kapiraya.Foto: Istimewa

Papua60detik - Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menerbitkan surat arahan guna menjamin stabilitas keamanan dan percepatan penyelesaian sengketa di wilayah Kapiraya.

Surat dengan nomor 200.1.3.4/195/SET/2026 ini ditujukan kepada Bupati Mimika, Bupati Dogiyai, dan Bupati Deiyai.

Surat tersebut menindaklanjuti rapat koordinasi bersama sejumlah pihak pada Jumat (13/2/2026). Laporan pada rapat koordinasi itu mengungkap bahwa konflik antar kelompok masyarakat ini dipicu oleh persoalan hak ulayat, kepentingan ekonomi, serta aktivitas pihak tertentu. Dampak dari pertikaian tersebut telah menyebabkan korban luka, pengungsian warga, hingga kerusakan berbagai fasilitas publik.

Dalam arahannya, Gubernur menetapkan tiga poin utama:

Pertama, pengendalian situasi meliputi:

1. Menghentikan sementara seluruh aktivitas sosial kemasyarakatan yang berpotensi memicu konflik di wilayah sengketa sampai kondisi dinyatakan aman.

2. Menyampaikan imbauan resmi kepada masyarakat agar menahan diri, tidak melakukan tindakan provokatif, serta menjaga keamanan dan ketertiban.

3. Berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan kehadiran personel bersifat pengamanan situasi dan tidak menimbulkan eskalasi.

Kedua, langkah administratif dan koordinatif meliputi:

1. Pemerintah Provinsi akan menerbitkan pemberitahuan resmi mengenai pembatasan sementara aktivitas penerbangan ke lokasi konflik.

2. Pemerintah kabupaten diminta membentuk tim daerah untuk melakukan konsolidasi data lapangan, inventarisasi batas wilayah adat dan administrasi, serta penghimpunan aspirasi masyarakat.

3. Tim daerah tersebut selanjutnya diintegrasikan dalam tim terpadu provinsi-kabupaten untuk merumuskan penyelesaian secara komprehensif.

Ketiga, penyelesaian substantif meliputi:

1. Penyelesaian konflik ditempuh melalui pendekatan dialogis dengan melibatkan tokoh adat, kepala suku, dan masyarakat setempat guna menentukan batas wilayah adat berdasarkan kesepakatan lapangan.

2. Hasil pemetaan masyarakat menjadi dasar penetapan langkah administratif lanjutan secara terkoordinasi lintas daerah.

3. Pemerintah daerah wajib menjaga netralitas serta tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan.

Gubernur Meki Nawipa menutup arahan tersebut dengan menegaskan bahwa kunci utama penyelesaian masalah ini adalah koordinasi lintas daerah dan pendekatan persuasif. (Elia Douw)