HA, Kakek Pemerkosa Cucu Ternyata Pensiunan Tentara
Papua60detik - HA (64) tahun, kakek yang diduga memperkosa cucunya sendiri kini mendekam di balik jeruji Polres Merauke. Tersangka terancam pasal berlapis atas tindak pidana yang dilakukannya.
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji dalam konferensi pers, Rabu (26/1/2022), mengungkapkan, tersangka dalam melakukan perbuatan bejatnya, mengancam akan memukul dan membunuh korban dengan granat jika melapor ke polisi.
"Termasuk meledakkan Polres jika korban melaporkan perbuatannya ke polisi. Pelaku bukan anggota TNI, tapi pensiunan," kata Untung.
Pelaku HA terancam dijerat dengan tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni kekerasan terhadap anak, pemerkosaan dan undang-undang darurat.
"Kasihan korban itu, sepanjang hidupnya membawa trauma atas kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," tandasnya.
Sementara Kasat Reskrim, AKP Najamuddin mengatakan, tersangka HA diduga memperkosa cucunya berulang kali selama kurang lebih dua tahun, yakni dari April 2020 hingga 23 Januari 2022.
"Kasus ini dilaporkan pada Senin 24 Januari 2022. Peristiwa terjadi di Jalan Natuna, Merauke. Kami sudah memeriksa empat saksi, termasuk korban," kata Najamuddin.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 81 ayat 3 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Saat olah tempat kejadian perkara, ditemukan beberapa barang bukti lain berupa amunisi dan granat. Barang bukti itu masih diamankan di Mako Brimob Merauke," tuturnya.
Atas penemuan barang bukti lain tersebut, polisi juga menjerat HA dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api, amunisi dan atau bahan peledak.
"Terkait kepemilikan ini nanti akan kita kembangkan lagi dalam penyelidikan ke depan," imbuhnya. (Eman Riberu)