Hambat Kerja Pers, PFI Desak MA Cabut Perma Nomor 5
Papua60detik - Pewarta Foto Indonesia (PFI) menilai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 5 tahun 2020 menghambat fungsi dan peran pers dalam mencari dan menyiarkan informasi kepada publik.
Perma tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan ini terbit pada 4 Desember 2020 lalu.
Pada pasal 4 ayat 6, secara khusus mengatur kewajiban adanya izin hakim atau ketua majelis hakim untuk pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual dalam proses persidangan, dan harus dilakukan sebelum dimulainya persidangan.
Selain itu pada pasal 7 Perma ini juga mengklasifikasikan pelanggaran pada Pasal 4 ayat 6 itu sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
"Kebijakan yang ditetapkan MA tersebut akan menghambat fungsi dan peran Pers dalam mencari dan menyiarkan informasi kepada publik. Kehadiran jurnalis dalam proses persidangan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dan jaminan atas akses terhadap keadilan," kata Ketua Umum PFI, Reno Esnir dalam keterangan tertulis, Selasa (22/12/2020).
Di dalam Undang- Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Bab II/Pasal 4 ayat (3) UU Pers telah memberi jaminan terhadap kemerdekaan pers dengan memberi hak kepada pers nasional dalam hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Semestinya MA tidak menghalangi kerja jurnalistik melalui Perma.
"MA tidak semestinya menganggap kehadiran jurnalis yang mengambil foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual sebagai gangguan terhadap peradilan. Peran dan fungsi jurnalis kami nilai dapat meminimalisir praktik mafia peradilan yang dapat mengganggu independensi hakim dalam memutus," katanya.
Keberadaan jurnalis di ruang persidangan menurut Reno, penting untuk menjamin proses peradilan berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan terpenuhinya akses untuk keadilan. Sebab dengan terbatasnya akses di ruang persidangan akan membuat mafia peradilan makin bebas bergerak tanpa pengawasan jurnalis.
Reno berpendapat, larangan mengambil foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual hanya boleh pada kasus kesusilaan atau anak.
Sementara pada prinsipnya, persidangan terbuka untuk umum sebagaimana diatur Pasal 153 ayat (3) KUHAP dan Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman.
Sebab itu pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik tidak relevan harus didahului izin hakim atau ketua majelis hakim. Sebagai konsekuensi jika proses persidangan tidak dibuka untuk umum maka putusan pengadilan bisa batal demi hukum.
Reno mengungkapkan, Perma serupa bukanlah hal yang pertama. Pada 7 Februari 2020 lalu, MA melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan, yang isinya tak jauh berbeda dengan Perma yang baru.
Perma itu salah satunya mengatur ketentuan pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin ketua pengadilan negeri. Pada akhirnya surat edaran ini dicabut dengan banyaknya penolakan dari berbagai kalangan.
Berdasarkan uraian di atas, PFI mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut Perma nomor 5 Tahun 2020 karena dapat menghambat hak pers dalam mencari, mengelola dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, PFI Pusat juga meminta MA agar memperhatikan peran jurnalis sebagai perwakilan mata dan telinga publik.
“Jika semua dibatasi dan ditutupi, publik akan bisa membuat opini-opini liar terkait peraturan ini," kata Reno. (Burhan)