Hanya 52 Ormas Terdaftar, yang Lain Kesbangpol Anggap Ilegal
Kepala Kesbangpol Mimika, Yan S Purba. Foto: Dok/Papua60detik
Kepala Kesbangpol Mimika, Yan S Purba. Foto: Dok/Papua60detik

Papua60detik - Versi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, hanya 52 oganisasi masyarakat (ormas) yang tedaftar dan memiliki legalitas jelas.

"Ormas yang tidak terdaftar dianggap ilegal, maka dari itu kami imbau agar berkoordinasi dengan Kesbang untuk dibantu," kata Kepala Kesbangpol Mimika, Yan Selamat Purba saat ditemui wartawan di Jalan Cenderawasih, Senin (23/8/2021).

Ia mengaku sudah imbau Ormas yang belum memiliki legalitas berkoordinasi dengan Kesbangpol Mimika.

Untuk mendapatkan legalitas, Ormas menyampaikan persyaratan melalui Kesbangpol Daerah. Selanjutnya Kesbangpol membantu  memfasilitasi agar dapat mendaftar di Kementerian Hukun dan HAM.

"Kita hanya sebagai fasilitasi dengan melakukan verifikasi persyaratan yang harus dilengkapi, kalau tidak salah ada 11 syarat. Jadi saat ini Kesbangpol tidak lagi mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas, semua kewenangan ini telah ditarik kembali ke kementerian sejak tahun 2018 lalu. Semua terpusat," tutupnya. (Fachruddin Aji)