Hasil Visum Ditemukan Dugaan Pencabulan, AL Jadi Tersangka
Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan

Papua60detik - Penyidik Satreskrim Polres Mimika menetapkan pemuda berinisial AL sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar mengatakan, AL yang merupakan kekasih mawar ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. 

"Hasil dari gelar perkara ada dua alat bukti yang cukup, sehingga kita menetapkan terlapor sebagai tersangka. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan. Sementara kita proses penyidikan," ujarnya, Kamis (25/11/2021).

Bertu menyebut, dengan ditetapkannya tersangka, dipastikan bahwa proses hukum terhadap AL terus berjalan. 

"Hasil visum patut diduga ada tindak pencabulan. Mereka ini pacaran. Kasus ini terungkap karena orang tua memergoki anaknya," kata Bertu.

Untuk diketahui korban diduga telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh sang kekasih di dalam kamar mandi kediamannya Jalan Ahmad Yani kompleks Bambu Kuning pada Kamis (18/11/2021) lalu. (Salmawati Bakri)