Hendak Transaksi Narkoba, Dua Orang Ditangkap Polisi
Dua pria yang ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika, Selasa (19/1/2023) malam. Foto: Humas Polres Mimika
Dua pria yang ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika, Selasa (19/1/2023) malam. Foto: Humas Polres Mimika

Papua60detik - Dua orang pria AH dan MT ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika di Jalan Budi Utomo, Selasa (18/1/2023) malam. 

Keduanya ditangkap usai tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mansur, bersama 5 personel mendapat informasi adanya orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya Tim melakukan pemantauan di Jalan  Budi Utomo Ujung dan sekitar pukul 19.30 WIT. 

"Terlihat, seseorang yang mencurigakan di sebuah gang dan dilakukan penangkapan pelaku berinisial AH. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang di simpan dalam bungkus  rokok," ujar Kasie Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona dalam rilisnya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang itu didapatkan dari temanya berinisial MT.

Tim lalu menangkap MT dan dalam interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan telah menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 40  paket kepada tim. 

Hasil penggeledahan tempat tinggal AH di Jalan Budi Utomo, ditemukan 4  paket plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

"Setelah dilakukan penangkapan, pelaku bersama barang bukti seberat sekitar 3 gram diamankan tim ke kantor Sat Resnarkoba. (Amma)