Hingga 2024, Tak Ada Kejelasan Dividen 7 Persen Saham Pemkab Mimika di PT Freeport
Ilustrasi tumpukan uang
Ilustrasi tumpukan uang

Papua60detik - Fraksi Golkar mempertanyakan dividen dari divestasi saham PT Freeport Indonesia pada sidang paripurna RAPBD tahun 2024, Rabu (17/1/2024). 

Mewakili pemerintah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika Robert Mayaut pun menjawab duduk perkara dan kronologinya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat sepakat untuk memberikan 10 persen saham divestasi PT Freeport kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemkab Mimika. Kesepakatan itu dicapai pada 12 Januari 2018.

Pj Sekda menuturkan, pada  26 Maret  2018 telah ditetapkan Perda nomor 7 tahun 2018 tentang PT Papua Divestasi Mandiri tapi dengan komposisi saham tidak sesuai dengan isi perjanjian yang ditandatangani tanggal 12 Januari 2018. 

Pemkab Mimika keberatan. Dua tahun kemudian Perda nomor 7 tahun 2018 diubah menjadi Perda nomor 1 tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 8 Juli 2020. Pasal 15 di beleid baru ini telah mengubah posisi kepemilikan saham menjadi 30 persen untuk Pemprov Papua dan 70 persen untuk Pemkab Mimika. 

Pada 10 Maret 2023 telah diterbitkan akta notaris pendirian PT Papua Divestasi Mandiri dihadapan Notaris Sisilia di Jayapura. 

"Tapi sampai saat ini belum ada dividen yang diterima oleh Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika dari divestasi saham PTFI," ujar Robert.

Karena dividen tak kunjung tiba, Provinsi Papua dan Pemkab Mimika serta Direksi PT Papua Divestasi Mandiri meminta Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mempercepat penerimaan dividen.

Pada 19 Juni 2023 telah dilakukan pertemuan bersama Bahlil Lahadalia, Pemkab Mimika dan Direktur MIND ID. Pada pertemuan itu Pemkab Mimika meminta penjelasan terkait legal standing peralihan dari PT Inalum ke MIND ID yang merupakan BUMN holding industri pertambangan Indonesia.

"Waktu itu, Direktur MIND ID meminta waktu dua minggu untuk menjawab, tetapi kemudian hingga lewat dari dua minggu  tidak ada jawabannya," ungkap Robert.

Kemudian, 28 Agustus 2023 Pemprov Papua, Pemkab Mimika dan Direksi PT Papua Divestasi Mandiri kembali rapat dengan perwakilan MIND ID.

Dan sampai 17 Januari 2024, belum ada pembicaraan lanjutan tentang divestasi saham bersama MIND ID. Dividen dari kepemilikan 7 persen saham PT Freeport pun tak kunjung didapatkan Pemkab Mimika.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika Dwi Cholifah mengungkap, pada pertemuan terakhir itu, Pemkab Mimika telah meminta penjelasan berapa nilai dividen yang yang seharusnya diterima Pemkab Mimika setiap tahun sejak 2019 termasuk bunganya.

"Semua sudah saya sampaikan ke MIND ID. Mereka pada saat itu jawab dua minggu setelah pertemuan itu akan dilakukan pertemuan lagi dan akan disampaikan semuanya. Nah kita menunggu sampai sekarang sudah berapa bulan ini tidak ada panggilan kembali," ungkap Dwi, juga kepada anggota DPRD, Jumat (20/10/2023 lalu. (Eka)