Hubungan Industrial Harmonis, Produksi pun Meningkat
Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Kabupaten Mimika di hotel Horison Diana, Senin (8/3/2021). Foto: Fachruddin Aji
Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Kabupaten Mimika di hotel Horison Diana, Senin (8/3/2021). Foto: Fachruddin Aji

Papua60detik - Dari sekian banyak faktor, hubungan industrial adalah salah satu yang menentukan produktifitas sebuah perusahaan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaa  (Kemenaker) Tri Retno Isnaningsih mengatakan, hubungan undustrial yang baik adalah dinamis.

Dinamis menurutnya berarti setiap pelaku dalam hubungan industrial satu suara atau sepakat demi kepentingan bersama. Dalam sebuah hubungan industrial, mendengar masukan dari pihak lain sangat penting.

"Mendengar itu sangat penting, karena semua memiliki suara, bisa saja mungkin masukan yang diberikan itu menjadi kebijakan yang lebih efektif dan baik," katanya pada Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Kabupaten Mimika di hotel Horison Diana, Senin (8/3/2021).

Sementara itu menurut Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dalam hubungan industrial pekerja atau Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) memiliki peran penting memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan penyaluran aspirasi secara demokratis.

Sementara pengusaha dan organisasinya memiliki peran dalam menciptakan lapangan kerja. Pemerintah berperan dalam hal aturan (kebijakan) dan sanksi bagi pelanggarnya.

 "Peran tersebut jika dilakukan dengan baik oleh masing-masing pihak diharapkan hubungn industrial dapat terjaga dan harmonis, sehingga produksi bisa meningkat," katanya.

Materi pada pelatihan itu terkait UU Cipta Kerja dan kebijakan pemerintah pusat. Diikuti sebanyak 74 orang yang terdiri dari perwakilan 27 perusahaan dan 4 serikat yakni Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Serikat Pekerja Mandiri (SPM), Serikat Pekerja Mandiri Papua,(SPMP). (Fachruddin Aji)