Ibu dan Anak Ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika
Satresnarkoba Polres Mimika menangkap CMS dan TDJ pada Senin (25/7/2022) malam. Foto: Humas Polres Mimika
Satresnarkoba Polres Mimika menangkap CMS dan TDJ pada Senin (25/7/2022) malam. Foto: Humas Polres Mimika

Papua60detik - CMS dan TDJ yang merupakan ibu dan anak ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika, Senin (25/7/2022) malam.

CMS diduga terlibat pada kasus miras lokal jenis Saledo dan Sopi. Sementara anaknya, TDJ diduga terlibat kasus narkotika jenis ganja. 

Rilis Humas Polres Mimika, Selasa (26/7/2022) menyebut, awalnya polisi melakukan pemantauan di salah rumah di Jalan Mente, Sempan Timika sekitar pukul 20.00 WIT. 

Tiga puluh menit kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan CMS beserta barang bukti minuman keras beralkohol dalam kemasan botol air mineral siap jual.

Selain itu, polisi juga berhasil menemukan barang bukti lain yakni 9 plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis ganja di dalam kamar anaknya, TDJ. Polisi kemudian menyelidiki keberadaan TDJ. 

TDJ akhirnya ditangkap di sebuah kafe di Jalan Yos Sudarso. Di dalam tas pinggangnya, polisi menemukan 9 plastik klip bening kecil dan 2 plastik klip bening berukuran besar berisi ganja.

Hasil pemeriksaan sementara, narkotika jenis ganja itu dibeli di Jayapura.

Kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Mimika guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akiba perbuatannya, pelaku CMS dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 140 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Sementara anaknya, TDJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Amma)