Ini Alasan Kenapa Retribusi Pelayanan Pasar Sentral Rendah
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa. Foto; Martha/ Papua60detik
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa. Foto; Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa menyebut capaian Pendapatan asli daerah (PAD) berupa retribusi pelayanan pasar atau sewa lapak masih rendah. 

Katanya masih banyak pedagang yang membayar kewajiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) lama. Padahal di Perda yang baru terjadi kenaikan biaya sewa lapak. Ia tak menyebut perbedaan nominal di dua Perda itu.

"Karena masih banyak pedagang kita yang belum sadar untuk membayar kewajiban sesuai Perda baru. Mereka masih mengacu pada Perda lama," ujar Petrus saat diwawancarai, Senin (18/11/2024). 

Selain itu, pedagang beralasan, masih banyak pasar ilegal mengakibatkan Pasar Sentral sepi. Otomatis pendapatan mereka juga berkurang. Itu jadi alasan pembayaran retribusi para pedagang sering macet.

"Mereka bilang, mereka akan sanggup membayarnya apabila pasar ramai," 

Adapun PAD Disperindag Mimika berupa retribusi per 11 November 2024 sudah mencapai 84, 42 persen. Sesuai Perda terbaru Disperindag menangani tiga retribusi, yaitu retribusi pasar atau sewa lapak, pelayanan sampah, dan retribusi parkir. Semua berpusat di Pasar Sentral. 

Untuk retribusi pelayanan sampah per 11 November adalah 57,79 persen atau Rp57.792.000, Pelayanan pasar 59,97 persen atau Rp359.821.000 sudah mencapai 97,76 persen atau Rp1.270.682.000.

"Sehingga dari tiga jenis retribusi tadi kalau rata-rata keseluruhan penerimaan sampai saat ini 84,42 persen atau Rp1.688.475.000," terangnya. (Martha)