Ini Alasan Polisi Larang Unjuk Rasa PRP di Timika
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra. Foto: Burhan/ Papua60detik
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra. Foto: Burhan/ Papua60detik

Papua60detik - Kesekian kalinya, massa Petisi Rakyat Papua (PRP) gagal menggelar unjuk rasa di titik aksi yang mereka rencanakan yaitu di Kantor DPRD Mimika, Kamis (14/7/2022).

Pergerakan massa dibatasi dan diblokade aparat. Polisi mengarahkan mereka kembali ke rumah masing-masing.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengatakan, aksi unjuk rasa 14 Juli oleh PRP memang tak mendapat izin.

"Kita menyikapi situasi yang ada sekarang. Kemudian kelengkapan dan persyaratan administrasi yang seharusnya terpenuhi untuk mekanisme penyampaian pendapat di muka umum, dari mereka belum melengkapi secara keseluruhan," kata Kapolres.

Mengamankan Kota Timika hari ini, sedikitnya 500 personel TNI-Polri disiagakan. Sebagian berjaga di titik yang dianggap rawan, sebagian lagi berpatroli.

Massa yang ngotot bergerak ke Kantor DPRD Mimika langsung dihadang aparat. Spanduk unjuk rasa dan selebaran disita. Tapi tak ada peserta unjuk rasa yang ditahan.

"Kami dari kepolisian tidak memberikan izin, mereka memaksakan. Akhirnya kami dari Polres Mimika melakukan imbauan, pembatasan dan mengarahkan mereka ke kediamannya masing-masing. Spanduk dan selebaran yang diamankan sedang diperiksa," kata Gede Putra.

Hingga Kamis siang, aparat masih berjaga menempati pos masing-masing. Kapolres memastikan situasi Kota Timika kondusif.

Dalam catatan redaksi, sudah berkali-kali massa PRP berencana unjuk rasa di Kantor DPRD tapi tak pernah kesampaian. 

Massa PRP dihalau aparat pada 1 dan 18 April lalu. Mereka kembali diblokade aparat ke titik aksi di Kantor DPRD Mimika pada 3 Juni. Pada 14 Juni, massa unjuk rasa PRP di Jalan Cenderawasih juga dibubarkan aparat.

Tuntutan unjuk rasa PRP konsisten pada tiga hal: cabut Otsus Jilid II dan DOB serta gelar referendum di Papua. (Burhan)