Ini Jawaban PT Freeport Terhadap Desakan Pekerja Moker
Vice President Corporate Communications  PT Freeport Indonesia, Riza Pratama. Foto: Dok/ Papua60detik
Vice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Riza Pratama. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) menanggapi desakan para pekerja moker 2017.

Pada aksi damai di Kantor DPRD dan Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Kamis (16/12/2021) pekerja moker menyerahkan tiga surat, yakni surat dari Mahkamah Agung (MA), Gubernur Papua dan Dinas Ketenagakerjaan Papua.

Merujuk ke surat itu, mereka menuntut para pekerja mogok dikembalikan ke tempat kerja masing-masing dan dibayarkan hak-haknya.

Menanggapi hal itu, Vice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan, Putusan-putusan MA tanggal 14 September 2021 tidak terkait dengan para eks-pekerja PTFI yang meninggalkan kewajiban bekerja di tahun 2017. Putusan-putusan ini terkait persetujuan PHK terhadap karyawan atas nama Tri Puspital, M Anwar, dan Demianus Jonasen May.

Riza mengatakan, PTFI telah menyelesaikan seluruh kewajibannya terhadap setiap individu yang meninggalkan kewajiban bekerja di tahun 2017.

"Tidak terdapat upaya hukum dan putusan lembaga peradilan yang mendukung atau menjustifikasi klaim para eks-pekerja ini," katanya. (Burhan)