Ini Penjelasan Propam Polda Papua Soal Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi di Timika
Oknum polisi yang diduga menganiaya penjual pentolan telah ditahan oleh Propam Polres Mimika. Foto: Bidang Propam Polda Papua
Oknum polisi yang diduga menganiaya penjual pentolan telah ditahan oleh Propam Polres Mimika. Foto: Bidang Propam Polda Papua

Papua60detik - Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol F Sanches Napitulu memastikan oknum anggota Polri yang diduga menganiaya penjual pentolan di depan SMA Negeri 1 Mimika sudah ditangani sesuai prosedur. Pelaku katanya, kini sudah ditahan.

"Kasie Propam Polres Mimika sudah melaporkan bahwa anggota tersebut sudah diamankan dan sekarang dimasukkan ke Patsus. Itu adalah tempat khusus anggota Polri atau di sel," ujarnya kepada Papua60detik, Rabu (13/4/2022).

Ia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIT. 

Pelaku ungkap Sanches, diduga dalam pengaruh minuman beralkohol melakukan pemukulan terhadap korban berinisial T alias Cak Man sebanyak dua kali pada bibir hingga berdarah dan pipi kanan memar, 

"Anggota tersebut menurut keterangan saksi (Security SMAN 1) memaksa meminta pentolan tanpa memberikan uang kepada si penjual dan langsung melakukan pemukulan. Setelah melakukan penganiayaan oknum ini menggunakan mobil bersama teman temannya meninggalkan TKP," jelas Sanchez.

Ia pun memastikan bahwa tindakan tidak disiplin yang dilakukan pelaku akan diproses lebih lanjut. 

"Pasal berlapis, ada pidana umum dan kode etik kepolisian. Kita masih lakukan pemeriksaan. Yang pasti sudah dimasukkan ke Patsus," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, aksi penganiayaan tersebut viral di berbagai media sosial yang terekam dari dalam halaman sekolah SMA Negeri 1 Mimika oleh salah seorang siswa. (Salmawati Bakri)