Ini Poin Pernyataan Sikap Dua Kubu KKST Mimika Hasil Mediasi Polisi
Papua60detik - Polisi harus turun tangan memediasi persoalan dualisme yang mendera Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST) Kabupaten Mimika.
Mereka yang berseteru adalah pihak yang menggelar Musda III pada 5 Maret dengan pihak yang menggelar Musdalub pada 28 Maret kemarin. Musda 5 Maret memilih Djaenuddin sebagai ketua sementara Musdalub 28 Maret memilih Herman Gafur sebagai ketua.
Baca Juga: Yayasan Amungsa Cares Papua Jalani Visitasi Akreditasi LKS, Perkuat Mutu Pelayanan Sosial
Mediasi polisi menghasilkan beberapa poin sikap dari dua pihak dan ditandatangani dua ketua terpilih beserta saksi masing-masing di atas kertas bermaterai. Berikut poin pernyataan sikapnya:
- Pihak pertama (Musda III 5 Maret):
1) Berdasarkan hasil kesepakatan dari kedua belah pihak bahwa penentuan legalitas untuk penyelesaian kepengurusan DPD KKST Mimika akan diserahkan kepada DPP
2) Kegiatan Musda III KKST pada 5 Maret 2022 yang terpilih adalah Djaenuddin dan pada Musdalub KKST pada 28 Maret 2022 yang terpilih adalah Herman Gafur dianggap tidak sah berdasarkan musyawarah dari kedua belah pihak sampai adanya keputusan dari DPP KKST
- Pihak Kedua (Musdalub 28 Maret)
1) Meminta kepada DPW KKST Provinsi Papua konsolidasi dan memediasi kedua belah pihak sesuai surat pengurus pusat KKST No: 47/PP-KKST-III/2022, tanggal 27 Maret 2202
2) Meminta DPW, apabila penyelesaian mediasi tidak tercapai maka DPW mengambil alih untuk melaksanakan pemilihan Ketua KKST ulang dengan menghadirkan semua masyarakat Sulawesi Tenggara di Kabupaten Mimika
3) Biaya atas penyelenggaraan Musda tersebut menjadi tanggung jawab bersama kedua belah pihak
Pihak pertama diwakili Wulan Purnama Sari membantah opini yang berkembang bahwa dualisme di KKST terkait polarisasi politik di Kabupaten Mimika.
Menurutnya apa yang terjadi saat ini adalah akibat tidak responsifnya DPW KKST Papua terhdap dinamika organisasi di KKST Mimika.
"Sebenarnya kami hanya menginginkan kepastian. Seandainya DPW itu beri kepastian bahwa jangan dilakukan Musda pada 5 Maret, kita mediasi dulu, sebenarnya tidak akan terjadi dualisme seperti begini. Tapi DPW iyakan kami, iyakan pula di sebelah," kata Wulan pada konferensi pers di Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (29/3/2022).
Bukannya memediasi dua pihak, DPW tuding Wulan justru berpihak kepada salah satu pihak dengan hadir pada Musdalub kemarin.
"Kami merasa bahwa ada keberpihakan, lebih baik anda tidak turun (ke Musda dan Musdalub). Lebih baik kan begitu. Jadi sama-sama tidak sah. Tapi inikan tidak, kami kirimkan undangan, tidak datang. Di pihak sebelah datang," katanya.
Ia sendiri menyayangkan apa yang telah terjadi. Sebagai sebuah kerukunan, gesekan sampai harus dimediasi oleh aparat kepolisian seharusnya tidak terjadi. Tapi Wulan memastikan meski sedang terjadi dualisme di organisasi, seluruh warga KKST tetap hidup sebagai keluarga dan saudara.
Dari pihaknya, ia menyerahkan legalitas kepengurusan KKST Mimika pada keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KKST. (Burhan)