Ini Putusan Sidang 13 Nelayan Merauke di PNG

- Papua60Detik

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai Foto: Ami/ Papua60detik
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik- 13 nelayan WNI asal Kabupaten Merauke yang ditangkap oleh tentara Papua Nugini pada 22 Agustus lalu dengan tuduhan mencari ikan secara ilegal di perairan negara tersebut telah disidangkan oleh otoritas negara setempat.

13 nelayan itu disidangkan pada Jumat (4/11/2022) lalu dan dilanjutkan pada Senin (7/11/2022) kemarin oleh pengadilan  PNG di Moresby.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai mengatakan, dua kapten kapal mendapat hukuman denda total PGK 21.800 atau penjara 20 bulan dipotong masa tahanan selama proses pemeriksaan dan sidang.

Sedangkan, 11 awak kapal didenda dengan total PGK 18.000 atau penjara 12 bulan dipotong masa tahanan selama proses pemeriksaan dan sidang. 

“ Kedua kapal yakni Kapal KMN Arsyila 77 dan KMN Baraka Faris 21 akan dimusnahkan dan para nelayan diberikan waktu selama 30 hari untuk mengajukan banding,” ujar Rekianus saat ditemui di kantornya, Senin (14/11/2022).

Putusan yang ditetapkan pengadilan tersebut lebih ringan dari pada  tuntutan yang diajukan oleh penuntut. 

Dan menurutnya, jika dibandingkan dengan kasus-kasus sebelumnya, baik dari segi jumlah denda maupun jumlah masa tahanan putusan tersebut lebih ringan.

Rekianus mengatakan, KBRI telah berkonsultasi dengan pengacara, bahwa dengan adanya bukti-bukti yang memberatkan dan fakta bahwa pada saat penangkapan kedua kapal tersebut berusaha melarikan diri tidak kooperatif, maka opsi banding tidak disarankan.

Selain itu, masa tahanan kemungkinan mendapatkan pengurangan lewat remisi.  (Ami)




Bagikan :