Ini Sanksi Bagi Perusahaan Bila Tak Berikan THR
Kamis, 06 Mei 2021 - 18:52 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Mimika, Santy Sondang mengatakan, sanksi bagi Perusahaan yang telat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh adalah denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Sementara bagi pengusaha yang tak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Sanksi tersebut sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yakni Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 dan Permenaker 6 tahun 2016.
Berdasarkan surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021, THR paling lambat dibayarkan H-7 lebaran.
Santy menambahkan saat ini Disnaker menurukan tiga tim menindaklanjuti surat edaran tersebut.
"Kami ada tiga tim ada yang stand by di Kantor Puspem, ada di Diana, dan satu tim yang turun langsung ke perusahaan-perusahaan," jelas Santy saat ditemui wartawan di Jalan Hassanuddin, Kamis (6/5/2021).
Tanggal 6 Mei merupakan hari terakhir perusahaan dan pengusaha harus membayar THR karyawannya. Di posko pengaduan, Disnaker belum menerima satupun laporan dari pekerja.
Kuat dugaan, pekerja takut melapor karena berhadapan dengan risiko kehilangan pekerjaannya.
"Untuk itu, kami punya tim juga yang langsung turun ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek," ungkapnya.
Dari hasil penyisiran Tim Disnaker, ada beberapa perusahaan yang bahkan tidak tahu, jika membayar THR adalah sebuah keharusan.
Terhadap perusahaan jenis ini, Disnaker langsung memintanya membuat surat pernyataan bahwa mereka akan bayar THR.
Kepala Bidang Hubungan industrial, Syane Mandessy selaku tim yang turun ke lapangan, menerangkan hingga kemarin sudah hampir 100 perusahaan yang didatangi untuk mengecek pembayaran THR.
"Sewaktu di lapangan ada temuan di satu tempat usaha, pekerja yang sudah bekerja satu tahun yang harusnya dihitung satu bulan gaji, tapi THR nya di bawah itu. Itu tidak boleh, kita berikan teguran. Bahkan ada yang sama sekali tidak pernah berikan THR," katanya.
Rata-rata perusahaan besar, katanya sudah membayar THR. Keterlambatan terjadi di perusahaan berskala menengah dan kecil. (Fachruddin Aji)