Ini Tanggapan Plt Bupati Mimika Usai Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Papua
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.  Foto: Faris/ Papu60detik
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob. Foto: Faris/ Papu60detik

Papua60detik - Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait pengadaan pesawat dan helikopter pada tahun anggaran 2015.

Bagi John Rettob, kasus hukum yang dialaminya sampai saat ini hanya merupakan skenario pihak tertentu.

Soal sangkaan penyidik Kejati Papua bahwa pengadaan pesawat itu tidak melalui proses lelang dan melanggar ketentuan, menurut John Rettob adalah tidak benar.

"Terkait dengan proses pelelangan semua sudah dilakukan sesuai ketentuan. Katanya prosedurnya tidak lelang, memang tidak perlu lelang aturannya jelas kok di dalam peraturan 54. Seandainya saya tidak melakukan dengan benar, pada tahun 2017 saya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ungkapnya saat ditemui awak media, Kamis (26/1/2023) malam.

Sementara terkait hasil audit kerugian negara Rp43 miliar yang disebutkan penyidik Kejati Papua dalam kasus itu katanya adalah kekeliruan.

Untuk diketahui untuk pengadaan dua pesawat itu, Pemkab Mimika menggelontorkan anggaran Rp85 miliar lebih. Pesawat Cessna Grand Caravan dibeli dengan kisaran harga Rp34 miliar, sementara helikopter airbus seharga Rp43 miliar lebih.

Jika dilihat hasil audit kerugian negaranya, sama atau senilai dengan harga helikopter airbus.

"Itu kan sama dengan harga helikopter, sekarang helikopternya kan ada milik pemerintah kabupaten. Kecuali helikopter saya disangkakan leasing, bagaimana itu leasing sedangkan kontraknya ada," tutur John Rettob.

Ia memastikan pembelian dua pesawat itu dilengkapi dengan dokumen resmi tanpa manipulasi

"Mereka lihat kuitansi nota dan bukti-bukti lainya jadi di total dua pesawat Rp80 miliar lebih sedikit. Masih ada Rp5 miliar, itu untuk gaji pilot fery flight bayar jasa bandara, beli aftur, perizinan-perizinan sertifikasi dan lain-lain. Ternyata uangnya kurang. Buktinya ada, uang kurang," kata John Rettob.

Meski menurutnya sangkaan penyidik Kejati Papua tak berdasar dan keliru ia mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan

"Bagi saya tidak ada masalah karena baru disangkakan. Kita liat waktunya saja. Proses hukum silakan jalan saya tidak ada masalah," pungkasnya. (Faris)