Isi Sabu dalam Bungku Rokok, B Diringkus Polisi di Jalan Sam Ratulangi
Papua60detik - Polisi menangkap pria berinisial B di depan kios di Jalan Sam Ratulangi, Timika pada Minggu (11/4/2022) malam.
B kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur mengatakan, telah memantau B lantaran dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan rokok Sampoerna berisi 1 paket narkotika jenis sabu selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres guna proses lebih lanjut," ujarnya kepada Papua60detik, Senin (11/4/2022)
Selain satu paket sabu, polis juga menyita barang bukti lainnya berupa handphone beserta simcardnya, satu unit motor matic, jaket hitam dan pembungkus rokok.
"Kita kenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika," kata AKP Mansur. (Salmawati Bakri)