Isi Sabu dalam Bungku Rokok, B Diringkus Polisi di Jalan Sam Ratulangi
Pria berinisial B ditangkap polisi di depan kios Jalan Samratulangi, Minggu (11/4/2022) malam. Foto: Satresnarkoba Polres Mimika
Pria berinisial B ditangkap polisi di depan kios Jalan Samratulangi, Minggu (11/4/2022) malam. Foto: Satresnarkoba Polres Mimika

Papua60detik - Polisi menangkap pria berinisial B di depan kios di Jalan Sam Ratulangi, Timika pada Minggu (11/4/2022) malam. 

B kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok. 

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur mengatakan, telah memantau B lantaran dicurigai akan melakukan transaksi narkotika. 

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan rokok Sampoerna berisi 1 paket narkotika jenis sabu  selanjutnya barang bukti  dan tersangka dibawa ke Polres guna proses lebih lanjut," ujarnya kepada Papua60detik, Senin (11/4/2022) 

Selain satu paket sabu, polis juga menyita barang bukti lainnya berupa handphone beserta simcardnya, satu unit motor matic, jaket hitam dan pembungkus rokok. 

"Kita kenakan Pasal 114 ayat  1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika," kata AKP Mansur. (Salmawati Bakri)