Jalan Panjang Perundingan PKB ke-21 PT Freeport
Papaua60detik - Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-21 PT Freeport Indonesia periode 2020 - 2022 mencatakan rekor terlama.
Hingga satu tahun lebih berjalan, tak tercapai kesepakatan paripurna antara perusahaan dengan PUK SP KEP SPSI PTFI dan PK FPE KSBSI PTFI.
Vice President Industrial Relations sebagai Ketua Tim Perundingan PTFI, Demi Magai menceritakan dan merunut kronologi perundingan dari awal hingga berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial sekarang.
Perundingan itu seharusnya sudah dimulai sejak November 2019 namun tertunda karena aturan yang mewajibkan verifikasi anggota serikat buruh dan pekerja.
Karena tak kunjung selesai, akhirnya disepakati verifikasi anggota akan dilaksanakan usai tercapai hasil perundingan.
Perundingan PKB ke -21 baru bisa dilaksanakan pada 1 hingga 9 Desember 2019 di super block, Ridge Camp Tembagapura. Namun perundingan tersebut tak mencapai kesepakatan.
"Kami tidak selesai dengan baik karena teman-teman dua serikat ini mengusulkan proposalnya berbeda dengan tuntutan yang berbeda, biasanya satu proposal, tetapi kali ini mereka masing - masing usulkan, akhirnya kami sepakat akan lanjutkan habis Natal dan Tahun Baru," katanya dalam konferensi pers, Kamis (31/12/2020).
Perundingan PKB ke-21 seluruhnya dilaksanakan di Kabupaten Mimika. Berbeda dengan sebelumnya, yang selalu dihelat di luar Papua. Demi Magai mengatakan, budget perundingan yang disiapkan perusahaan jadi sebabnya.
Perundingan dilanjutkan pada 3 hingga 25 Februari 2020 di Hotel Horison Ultima Timika. Lagi-lagi belum ada kata sepakat antara perusahaan dengan serikat buruh dan pekerja.
"Kita sepakat lagi tanggal 3 sampai 6 Maret 2020, di Hotel Grand Mozza, sampai tanggal 6 Maret, tidak capai kesepakatan juga," katanya.
Namun, pada 7 Maret 2020 malam, PK FPE KSBSI PTFI akhirnya menerima delapan poin yang jadi poin perundingan. Mereka lalu membuat pernyataan setuju dan diserahkan ke perusahaan.
Berikut 8 poin yang disepakati oleh PTFI dan PK FPE KSBSI PTFI; 1. Kenaikan upah tahun pertama 3 persen; 2. Kenaikan upah tahun kedua 3 persen; 3. Tidak dapat dirundingkan untuk kenaikan upah level muda; 4. Bonus produktivitas yakni menaikan 1 BS menjadi 1,5 BS jika target produksi tercapai dan 2,5 jika target produksi kedua tercapai, serta memasukan emas sebagai salah satu variabel bonus; 5. Bantuan biaya hidup (OLA) dinaikkan 5 persen; 6. Kontribusi hari tua sebesar Rp. 250.000; 7. Bantuan transportasi karyawan Jakarta dan Surabaya dari Rp. 300.000 menjadi Rp. 500.000; 8. Cuti melahirkan dari 1,5 bulan menjadi 2 bulan.
Sementara PUK SP KEP SPSI PTFI mengambil sikap berbeda, mereka belum setuju dengan tawaran perusahaan pada beberapa poin yang dirundingkan.
Demi Magai menyebut, serikat pekerja menuntut kenaikan upah tahun pertama juga tahun kedua sebesar 4 persen, lalu bonus produktivitas dari 1 BS menjadi 2 BS jika target produksi tercapai dan 3 BS jika target kedua tercapai.
Sementara tuntutan serikat pekerja terkait kenaikan upah untuk karyawan level muda harus 2,75 persen bagi perusahaan hal itu tak dapat dirundingkan.
"Kita investasi besar-besaran di tambang bawah tanah sehingga kita tidak bisa sepakati apa yang menjadi keinginan mereka. Perusahaan melihat kepentingan besar bukan kepentingan kelompok," kata Demi Magai.
Pernyataan menerima atau persetujuan dari PK FPE KSBSI PTFI kemudian menjadi dasar PTFI mengeluarkan sebuah memo pada 28 maret 2020. Memo itu berisi keputusan perusahaan mengimplementasikan delapan poin perundingan yang telah diterima PK FPE KSBSI PTFI.
"Bulan April 2020 kita sudah kasih naik 3 persen tahun pertama, dan itu tidak ada yang komplain, tidak ada yang menolak, karena kita keluarkan memo itu ada form juga yang kita lampirkan," katanya.
Masih dengan dasar sama, Demi Magai memastikan, PT FI kembali akan menaikkan upah tahun kedua sebesar 3 persen pada April 2021. Selain itu perusahaan juga mulai akan implementasikan bonus produksi pada Februari 2021 mendatang.
Akhirnya Kementerian Tenaga Kerja turun tangan memediasi kebuntuan perundingan antara PTFI dan PUK SP KEP SPSI PTFI.
Tapi PTFI menilai, apa yang dihasilkan dari mediasi pemerintah tak sesuai harapan perusahaan. Pihaknya kemudian menyurat ke Kementerian Tenaga Kerja dan PUK SP KEP SPSI PTFI tentang sikap perusahan tidak menerima atau menolak anjuran hasil mediasi.
Pegadilan Hubungan Industrial jadi jalan terakhir penyelesaian.
"Serikat yang daftarkan ke Pegadilan Hubungan Industrial, sidang sudah berjalan empat kali, terakhir pada 30 Desember 2020. Dan target sidang adalah sampai dengan tanggal 10 maret 2021," katanya.
Demi Magai mengatakan, meski perundingan PKB ke-21 ini yang terlama, namun tidak berdampak pada produktivitas perusahaan. Tak ada aksi mogok kerja dan produktivitas PTFI katanya, meningkat pada kuartal 3 dan 4. (Burhan)