Jam Buka Tutup THM Dibatasi Selama Ramadan dan Paskah di Timika
Pj Sekda Mimika Ida Wahyuni Foto: Faris/Papua60detik
Pj Sekda Mimika Ida Wahyuni Foto: Faris/Papua60detik

Papua60detik -  Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Instruksi Bupati nomor 2 Tahun 2024 membatasi waktu operasional beberapa tempat usaha pada Ramadan dan Paskah 2024

Tempat usaha yang dibatasi jam operasionalnya antara lain bar, diskotik, kafe, panti pijat, dan billiard. Tempat usaha ini hanya boleh beroperasi pada pukul 19.00 hingga 22.00.

Namun muncul pertanyaan dari beberapa pemilik kafe soal kategori kafe yang dimaksud dalam instruksi tersebut.

“Untuk kedai kopi yang tidak punya sound system besar mungkin masih bisa, tapi kalau ada panggung hiburan, ada live music seperti itu, menurut saya untuk menghormati bulan Ramadan sebaiknya patuhi surat edaran bupati,” pesan Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Mimika Ida Wahyuni saat ditemui di Hotel Horison Ultima, Kamis (14/3/2024)

Instruksi ini berlaku mulai 9 Maret hingga 16 April 2024. Bagi yang melanggar baka kena sanksi penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, dan sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Faris)