Jelang Natal dan Tahun Baru, Disperindag Awasi Barang Kedaluwarsa
Papua60detik - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika membentuk tim pengawasan barang kadaluwarsa.
Kegiatan yang selalu rutin dilakukan ini untuk memastikan semua produk pangan yang dipasarkan aman dikonsumsi.
Pengawasannya mulai berjalan dan akan berlangsung sampai akhir Desember nanti. Dengan begitu, tidak ada kesempatan bagi para pengusaha menjual barang-barang yang seharusnya sudah dimusnahkan karena sudah dekat waktu kedaluwarsanya.
Kepala Disperindag, Michael Gomar mengatakan, pengawasan akan menyisir toko dan kios-kios yang ada. Namun timnya tetap mengharapkan kerja sama dari semua masyarakat yang mendapati barang kedaluwarsa.
“Apabila ada konsumen atau masyarakat yang mendapatkan produk barang kedaluwarsa yang dijual itu bisa segera melaporkan kepada kami agar tim segera bisa melakukan pengawsan dan juga bisa langsung turun ke lapangan atau ke pengusaha atau pedagang untuk melakukan pengecekan,” katanya, Senin (16/11/2020).
Jika ada pedagang yang kedapatan dengan sengaja menjual produk yang sudah tidak layak, maka akan diberi sanksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Selain itu, Disperindag juga mengawasi ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU, agen minyak tanah dan pengecer. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan BBM yang kerap terjadi di Desember.
“Kita sudah mengantongi SK Bupati Nomor 447. Indikasi penimbunan tidak ada tetapi ini adalah tugas pokok yang memang harus kita lakukan , tentunya dengan pembentukan tim secara sinergis dan berkolaborasi dengan semua stagholder TNI/Polri menjaga supaya jangan terjadi kelangkaan BBM di November dan Desember menjelang akhir tahun 2020,” tutupnya. (Anti Patabang)