Jemput Paket Sinte, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Timika
Papua60detik - Satresnarkoba Polres Mimika menangkap dua pemuda masing-masing berinisial SN dan FR di Jalan Hasanuddin, Rabu (14/9/2022) sore.
Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Mansur mengatakan, keduanya ditangkap setelah keluar dari salah satu kantor jasa pengiriman di Jalan Hasanuddin dengan paket kiriman diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis.
"Setelah mengambil paketan dan membawa keluar dari kantor jasa pengiriman, kemudian tim mengikuti target. Petugas lalu melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap pelaku," ujar Mansur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/202).
Polisi lalu memerintahkan kedua pelaku membuka paket tersebut dengan menghadirkan Ketua RT setempat. Ditemukan, empat plastik bening ukuran sedang yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis. Informasinya, paket tersebut dikirim dari Bandung Jawa Barat.
Pelaku kemudian dibawa petugas ke Mapolres Mimika untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Amma)