Jhon NR Gobai Desak Legalisasi Tambang Rakyat di Papua Tengah
Papua60detik - Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo terkait tambang ilegal, Anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai mendesak penambang rakyat atau pendulang kecil perlu segera dilegalkan.
Menurutnya, terdapat dua jenis penambang rakyat. Pertama, mereka yang bekerja di wilayah yang belum ada izin resmi, dan kedua, mereka yang mendulang di lokasi yang telah memiliki izin.
Baca Juga: Bupati Imbau Warga Tak Panic Buying LPG
“Sesuai peraturan perundangan, pemerintah provinsi dapat mengusulkan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) atau membicarakan dengan perusahaan pemilik izin. Setelah ditetapkan sebagai WPR, izin harus diberikan kepada masyarakat pemilik tanah atau koperasi yang mereka bentuk," ungkap Gobai Keterangan tertulis yang di Papua60detik, Senin (18/8/2025).
Ia menambahkan, Pemprov Papua Tengah melalui surat bernomor 500.10/1943/PPT Papua, tertanggal 13 November 2023, telah mengusulkan penetapan WPR kepada Kementerian ESDM RI. Usulan tersebut sudah mendapatkan tanggapan tertulis dan saat ini menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah.
"Ke depan, jumlah WPR di Papua Tengah harus ditambah. Kami berharap Menteri ESDM segera menetapkan wilayah pertambangan rakyat di Papua Tengah. DPRPT juga tengah menyusun Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat," ungkapnya.
Menurutnya, semua perihal tambang rakyat harus diatur dalam peraturan daerah agar masyarakat mendapat kepastian hukum sekaligus daerah memperoleh manfaat ekonomi.
Secara teknis, Gobai menjelaskan beberapa langkah penting yang perlu diatur dalam Peraturan Daerah, antara lain sebagai berikut: Pertama, uzin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan kepada pemilik tanah atau koperasi milik masyarakat. Kedua, aktivitas pertambangan diawasi agar tidak menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Ketiga, penambang wajib melakukan perbaikan lingkungan pasca tambang. Keempat, pembayaran iuran pertambangan rakyat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terakhir, dibentuk penyuluh pertambangan yang bertugas membina para pendulang. (Elias Douw)