Jika Terbukti Lalai, Bakal Ada Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Budi Utomo
Tim Labfor Polda Papua dan Inafis Satreskrim Polres Mimika olah TKP kebakaran yang terjadi di Jalan Budi Utomo, Selasa (5/4/2022) lalu. Foto: Salmawati Bakri/ Papua60detik
Tim Labfor Polda Papua dan Inafis Satreskrim Polres Mimika olah TKP kebakaran yang terjadi di Jalan Budi Utomo, Selasa (5/4/2022) lalu. Foto: Salmawati Bakri/ Papua60detik

Papua60detik – Satreskrim Polres Mimika dibantu tim laboratorium forensik Polda Papua olah TKP kebakaran belasan bangunan di samping Diana Mall, Jalan Budi Utomo, Kami (7/4/2022).

Pantauan lapangan, proses olah TKP dipimpin Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar dan Kabid Labfor Polda AKBP Maruli Simanjuntak. Sejumlah saksi korban dan masyarakat sekitar turut menyaksikan di luar police line.

“Sekitar sebelas bangunan yang terdiri atas 1 bangunan Toko Unalala, 1 toko Internasional, 5 unit bangunan warung makan semi permanen, 1 pos ojek diana, tiga box container. Total kerugian seluruh kurang lebih Rp1,5 miliar. Sementara kita melakukan olah TKP yang dibantu dari Labfor Polda Papua,” ujar Bertu.

Ia menjelaskan, olah TKP tersebut untuk menemukan titik awal api dan mengetahui penyebab terjadinya  kebakaran. 

“Kita telah melakukan rangkaian penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi pemilik masing-masing ruko dan kios yang terbakar tersebut. Dan akan mensinkronkan dengan yang ditemukan oleh Bid Labfor. Hasilnya nanti akan diumumkan paling cepat minggu depan, kalau terbukti karena adanya kelalaian maka akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Labfor Polda Papua AKBP Maruli Simanjuntak menambahkan, pihaknya sedang mencari barang bukti yang ada hubungannya dengan kebakaran.

“Barang bukti tersebut kami ambil dan akan kami olah dan periksa. Kemudian nanti hasilnya akan kami serahkan kepada Polres Mimika dalam bentuk berita acara. Hari ini kami datang memenuhi undangan dari Kapolres Mimika untuk memeriksa,” ujarnya. (Salmawati Bakri)