Jika Terbukti Terlibat Judi King di Kokonao, ASN Bakal Ditindak
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. Foto: Dok/Papua60detik
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. Foto: Dok/Papua60detik

Papua60detik - Wakil Bupati Mimika menegaskan akan menindak oknum ASN jika terbukti terlibat pada praktik judi King di Kokonao, Distrik Mimika Barat.

“Kita belum ketahui pasti yang terlibat sebagai bandar judi king di Kokonao itu oknum PNS atau bukan, jika betul terlibat kita akan sikapi sesuai dengan aturan yang berlaku  termasuk oknum kepala kampung tersebut, kita akan panggil (kepala Kampung) itu,” ujarnya saat ditemui wartawan, Kamis (27/5/2021).

Aturan yang mana dan bentuk penindakannya seperti apa, John tak menyebutkan detilnya.

Alamat keterlibatan oknum ASN dan kepala kampung disampaikan Kapolsek Kokonao Distrik Mimika Barat, Iptu Alfred Daniel Wasia.

Wasia mengatakan, bandar judi king diduga adalah seorang oknum ASN yang disponsori oleh salah satu kepala kampung di sana.

“Judi King yang ada di Kokonao bandarnya merupakan oknum PNS inisial DM. Dia pernah datang minta izin ke saya untuk membuka judi king, tetapi saya tidak mengizinkan dan saya sudah tegaskan untuk tidak boleh buka judi king di Kokonao. Diam- diam oknum itu berkoordinasi dengan salah satu kepala kampung dan membuka judi king,” ungkapnya dalam keterangan pers, Kamis (20/5/2021) malam.

Meski mengetahui hal itu, ia tak menyebut menangkap mereka di balik praktik judi king itu. Ia hanya mengimbau dan mengingatkan kepada dua oknum tersebut agar tidak membuka judi king di Wilayah Kokonao.

Aturan terkait ASN yang terbukti terlibat dengan tindak pidana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam Pasal 250, PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila, dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki

kekuatan hukum tetap. (Fachruddin Aji)