John Rettob Angkat Bicara Terkait Kabid Bina Marga Tersangka Korupsi

- Papua60Detik

Bupati Mimika, Johannes Rettob, foto; Martha/ Papua60detik
Bupati Mimika, Johannes Rettob, foto; Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Bupati Mimika, Johannes Rettob angkat bicara terkait ditetapkanya Kabid Bina Marga Dinas PUPR berinisial AP  sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Agimuga. 

Bupati mengaku mengetahui penetapan tersangka dan penahanan AP dari media massa dan informasi dari pegawai Pemkab.

Setelah dapat informasi, John Rettob mencoba menelusuri kasus itu. Ia menyimpulkan kasus pembangunan Jembatan di Agimuga bersifat fiktif. Katanya, pemeriksaan kasus tersebut sudah dimulai tahun 2023.

"Dan saya sudah dilaporkan juga ada beberapa kegiatan lagi yang mungkin kemudian akan menyusul terkait dengan fiktif. Saya berharap, kalau fiktif ini tidak boleh lagi terjadi. Sehingga kita mau ngomong apa terkait dengan ini?" katanya. 

Sebagai Bupati, John Rettob mengingatkan pegawai di Kabupaten Mimika bekerja sesuai sumpah ASN. Kasus itu jadi pengingat bagi seluruh pegawai bekerja jujur. 

"Bagi saya begini, sebagai ASN kita harus bekerja dengan baik, bekerja dengan jujur, bekerja dengan Ikhlas dalam pelayanan kepada masyarakat. Tidak mementingkan kepentingan pribadi dan golongan. Ini sumpah pegawai negeri. Ini yang penting," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Mimika telah menetapkan tersangka dan menahan dua orang pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter tahun anggaran 2023 di Distrik Agimuga.

Mereka yamg ditahan yakni AP yang menjabat Kabid Bina Marga Dinas PUPR dan MP dari pihak ketiga. Keduanya kini jadi penghuni Rutan Lapas kelas IIB Timika.

Atas perbuatan AP bersama-sama MP mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp771.800.064. (Martha)




Bagikan :