John Rettob; Pemindahan ASN Jangan Pakai Asas Suka Tidak Suka
Papua60detik - Carut-Marut soal mutasi kepegawaian yang terjadi beberapa waktu belakangan menurut Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob seharusnya tidak terjadi.
Ia mengatakan, baik pemerintah pusat maupun daerah menurut aturan kepegawaian seharusnya memiliki Majelis Kode Etik Pegawai Negeri. Tujuan dari Majelis tersebut adalah mengurus hal terkait dengan disiplin pegawai dan penilaian sikap pegawai.
"Selain disiplin dan sikap, Majelis ini juga mengurus soal pernikahan, dan rumah tangga Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam artian mengawasi jangan sampai melanggar aturan," ujarnya saat ditemui wartawan di kediamannya, Selasa (17/11/2020).
Majelis ini berperan sebagai penentu hukuman disiplin bagi ASN bila terbukti melakukan pelanggaran aturan. Hukuman disiplin ini pun, kata John terbagi menjadi beberapa tingkatan mulai dari ringan, sedang dan berat.
Lanjutnya, contoh hukuman disiplin ada berbagai macam seperti mutasi, penurunan pangkat satu tingkat, pemberhentian terhormat dan tidak terhormat.
"Kalau ditanya soal kasus mutasi yang beberapa waktu lalu diributkan, saya tidak bisa berkomentar. Tapi kita ambil sebagai contoh, dalam kasus itu sudah atau belum melalui pemeriksaan majelis kode etik? Kalau sudah yah diberikan hukuman sesuai pelanggaran," paparnya.
John menegaskan, pemindahan ASN harus melalui sebuah sistem dan aturan yang jelas, bukan atas asas suka atau tidak suka. Pemindahan, penurunan pangkat dan jabatan adalah hal yang tidak bisa dilakukan karena ketidaksukaan.
"Pemindahan itu bukan karena suka, tidak suka tapi memang karena ada pelanggaran yang dilakukan dan terbukti melakukan pelanggaran. ASN ini kan banyak aturannya contohnya ASN tidak boleh selingkuh dan beristri dua," jelasnya.
Adapun proses persidangan yang nantinya dihadapi oleh ASN jika terbukti melakukan pelanggaran yakni sidang kode etik. Sidang tersebut menghasilkan sebuah berita acara yang digunakan sebagai acuan pemberian sanksi.
"Majelis Kode Etik dibentuk dengan SK Bupati. Ketuanya bisa Sekda, Insepektur, dan di beberapa tempat itu Wakil Bupati, tapi pemilihan semua bergantung pada Bupati. Anggotanya itu dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," tuturnya.
Ditanya mengenai praktek di lapangan yang masih jauh panggang dari api, John mengaku memang di Kabupaten Mimika belum terbentuk Majelis Pertimbangan dan Majelis Kode Etik.
"Rencananya akan saya bentuk, terus Majelis Kode Etik ini bisa akan melaporkan apa yang mereka tangani ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang ada di Kemen PAN - RB," katanya.
Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh BAPEK atau Kemen PAN -RB lewat pemeriksaan selama empat belas hari. Pegawai yang keberatan dengan hasil pemeriksaan masih dapat mengajukan ketidakpuasannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pimpinan OPD punya hak untuk memberikan hukuman administratif tapi lewat majelis juga. Kemudian soal pemindahan bukan wewenang pimpinan OPD, mereka hanya mengusulkan. Penentuan tempat itu ditentukan oleh Tim Penilai Kinerja," tandasnya.
Peraturan yang mengatur soal ASN sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang Administrasi Pegawai Negeri Sipil dan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (Fachruddin Aji)