Jual Beli Kembang Api Dilarang Selama Natal

- Papua60Detik

Ilustrasi kembang api. Foto: Kris Lucas - Pexels.com
Ilustrasi kembang api. Foto: Kris Lucas - Pexels.com

Papua60detik – Guna menjaga suasana Natal yang damai dan nyaman, aktivitas jual beli kembang api maupun petasan di Kabupaten Mimika dilarang selama dua hari yakni 24 hingga 25 Desember 2023.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan hal tersebut telah ditegaskan dan disosialisasikan kepada agen maupun distributor tentang maklumat Kapolres Nomor B/Mak-42/XII/2023/Res Mimika tentang pengaturan, penggunaan dan larangan penggunaan bunga api atau kembang api maupun petasan dalam rangka memelihara situasi kamtibmas pada perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Dalam maklumat yang dikeluarkan, dijelaskan bahwa penggunaan bunga api atau kembang api diatur dalam Undang-undang Bunga Api tahun 1932, Lembaran Negara Nomor 14 tahun 1940 tentang Pelaksanaan Undang-undang Bunga Api tahun 1939 Pasal 2, Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 359 KUHP, Pasal 188 KUHP, serta Peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017, dijelaskan bahwa penggunaan bunga api atau kembang api oleh masyarakat dapat diberikan surat keterangan adalah bunga api yang efek ledakan berisi kurang dari 20 gram mesiu atau berdiameter kurang dari 2 inchi.

Kemudian bunga api atau kembang api yang memiliki efek ledakan berisi lebih dari 20 gram mesiu atau berdiameter lebih 2 inchi, harus memiliki izin dari Mabes Polri dan dilarang penggunaannya atau menyalakan bunga api itu di tempat-tempat seperti tempat peribadatan, perumahan atau pemukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal atau pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank dan perkantoran, kantor pemerintahan atau swasta, dan jalan raya.

“Kami sudah keluarkan maklumat ke penjual (petasan maupun kembang api) tidak diperbolehkan itu berlaku hari ini sampai tanggal 25 besok. Sudah kita edarkan,” ujar Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra saat ditemui usai apel pengamanan natal di halaman Graha Eme Neme Yauware, Minggu (24/12/2023).

Ia pun mengingatkan kepada masyarakat khususnya anak-anak agar berhati-hati dalam bermain kembang api yang harus dalam pengawasan orang dewasa.

“Di daerah lain ada yang terluka akibat petasan. Jadi ini cukup berbahaya. Bagi teman-teman yang suka bermain kembang api, agar ditahan dulu. Agar perayaan ibadah Natal terlaksana dengan damai dan baik,” ujar Gede. (Amma)




Bagikan :