Jual Tembakau Sintetis, H Ditangkap Polisi
Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis berinisial H beserta barang bukti. Foto: Humas Polda Papua
Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis berinisial H beserta barang bukti. Foto: Humas Polda Papua

Papua60detik - Seorang pemuda berinisial H (20) ditangkap polisi di jalan Kanguru Kwamki Narama, Mimika, Jumat (6/8/2021) petang lantaran diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis.

Mendapati informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Mimika menangkap pelaku di samping kios panjang Jalan Kanguru Kwamki Narama hendak melakukan transaksi sekitar pukul 18.00 WIT. Pelaku tertangkap beserta barang bukti paketan barang haram tersebut.

Tak berhenti disitu, tim Satresnarkoba Polres Mimika mencari barang bukti lainnya di rumah pelaku Jalan Pendidikan. Ditemukan, lima plastik bening diduga berisi tembakau sintetis.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai jutaan rupiah dan handphone milik pelaku

"Uang tunai sebanyak Rp 1.237.000," sebut Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam rilisnya. (Salmawati Bakri)