Kabur dari Lapas, Kopi Tua Heluka Jadi Buruan Satgas ODC
Papua60detik - Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka bersama lima tahanan lainnya berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Selasa (25/2/2025).
Kopi Tua Heluka mengaku sebagai Komandan Operasi serta Komandan Batalyon Yamue Kodap XVI TPNPB Yahukimo.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2025 (ODC) Brigjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan tidak akan memberi ruang bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan akan terus memburu para pelarian hingga tertangkap.
"Kami berkomitmen untuk menjaga kedamaian dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Upaya pengejaran terhadap narapidana yang kabur ini akan terus kami intensifkan," ujar Faizal dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Kaburnya para tahanan itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIT. Saat itu mereka mendapatkan waktu untuk beraktivitas di area dalam lapangan Lapas Kelas IIB Wamena.
Sekitar pukul 15.09 WIT, saat hujan deras, tujuh tahanan membobol pagar pertama di sebelah kiri dalam Lapas menggunakan tang potong. Meteka kemudian melarikan diri dengan memanjat pagar kedua menggunakan tali syal yang diikatkan pada kawat duri.
Satu dari tujuh tahanan berhasil diamankan oleh petugas lapas. Sementara enam lainnya berhasil melarikan diri.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2025, Kombes Yusuf Sutejo mengajak masyarakat tetap tenang dan waspada.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi tetap kondusif dan segera melaporkan kepada aparat keamanan jika mengetahui informasi terkait keberadaan para pelarian," katanya.
Satgas Ops Damai Cartenz-2025 bekerja sama dengan pihak Lapas dan kepolisian setempat melakukan penyelidikan guna memastikan para pelarian segera tertangkap guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Wamena dan sekitarnya.
Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, ditangkap pada 19 Mei 2023 oleh Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz atas keterlibatannya dalam serangkaian aksi kriminal, termasuk pembunuhan terhadap aparat keamanan. Ia divonis 13 tahun penjara pada 7 Februari 2024 dan baru menjalani masa tahanan selama satu tahun. (Eka)