Kakanwil Kemenkumham Ingatkan, 2022 Sebagai Tahun Hak Cipta
Papua60detik – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua, Anthonius M Ayorbaba mengajak seluruh seniman Papua baik pencipta karya seni lagu, foto, video konten creator segera mendaftarkan semua karya seninya untuk mendapatkan perlindungan hukum. Meningat tahun 2022 merupakan tahun hak cipta.
Kemenkumham RI melalui Ditjen Kekayaan Intelektual katanya, akan bekerja cepat membantu masyarakat dalam pendaftaran hak cipta, merk, paten, desain industri, desain grafis juga kekayaan intelektual komunal (KIK).
“Tahun ini ditetapkan sebagai tahun hak cipta, dimana hak cipta terdiri dari buku, lagu, kelompok tari, fotografi, konten creator dan lainnya kita berharap itu harus didaftar untuk mendapat perlindungan hukumnya,” ujarnya saat ditemui di Timika, Jumat (21/1/2022) sore.
Khusus untuk lagu, kata Ayorbaba, pihaknya akan membentuk Lembaga Manajemen Koletif Daerah (LMKD) di Papua. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Untuk sementara, pembayaran royalti bagi pencipta lagu melalui LMKN di pusat.
“Di daerah harus dibentuk LMKD dengan syarat yang mendaftar lagunya harus lebih dari 200 lagu dengan pencipta lebih dari 200 orang. Kita harus bergerak lebih cepat sekarang, karena di tahun 2021 saya sudah berupaya meyakinkan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan melalui Disperindakop dan UKM Provinsi Papua memberikan anggaran sebesar Rp30 Juta,” ujarnya.
Di tahun 2021 katanya, Kakanwil Kemenkumham Papua telah memberikan sebanyak 89 sertifikat hak cipta dan merk bagi masyarakat di Papua. Ditambah 21 Sertifikat kepada 5 orang pencipta pada momentum deklarasi janji kinerja di Kanwil Papua 19 Januari kemarin. (Salmawati Bakri)