Kantor Bea dan Cukai Timika Catat 6 Eksportir Non Tambang Punya Potensi
Papua60detik - Dalam catatan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya C (KPPBC TMP C) Timika, sedikitnya enam pengusaha di Timika punya potensi besar menjadi eksportir non tambang.
Para eksportir tersebut bergelut di bidang produk perikanan seperti karaka dan udang, ikan segar dan olahan.
Kepala KPPBC TMP C Timika, I Made Aryana mengatakan, ada tiga pengusaha yang saat ini sudah mengekspor yakni UD Putri Desi, UD Harapan Nurdiana Jaya dan PT Bartuh Langgeng Abadi. Sementara tiga lainnya masih berproses dan direncanakan akan melakukan ekspor pada 2021 mendatang.
"Ke depan masih ada tiga calon eksportir yang kita didik, agar nanti di tahun 2021 sudah dapat melakukan ekspor," katanya saat ditemui wartawan di Bandara Mozes Kilangain, Rabu (16/12/2020).
Tiga calon eksportir itu nanti, katanya akan mengekspor udang dan produk perikanan dan olahannya.
Made memastikan, pihaknya memberi kemudahan bagi seluruh eksportir non tambang, misalnya tak perlu memgeluarkan bea keluar sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 26 Tahun 2020
Kemudahan lain yang diberikan yakni tidak ada penarikan pajak. Bahkan pihak Bea dan Cukai bekerja sama dengan maskapai terkait dengan memberikan harga spesial cargo yang lebih murah dari harga pengiriman domestik.
"Keuntungan eksportir sangat besar, selain itu juga untuk menambah devisa negara," paparnya.
Ia hanya berharap, produk pengolahan ikan di Mimika meningkatkan kualitas sehingga selain ke wilayah Asia, ekspor juga bisa dilakukan ke Eropa.
"Standar pengasapan khusus produk olahan ikan juga ditingkatkan sehingga diharapkan tidak ekspor ke wilayah pasar Asia tetapi Eropa yang standarnya lebih tinggi," pungkasnya. (Fachruddin Aji)