Kapolres Mengaku Bakal Tindak Anggotanya yang Main Judi Online
Papua60detik - Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha mengaku bakal menindak anggotanya jika terlibat dalam kasus judi online alias judol.
Kepada wartawan, Jumat (19/7/2024) Kapolres dengan tegas mengatakan tidak ada lagi alasan memberi toleransi. Perintah sudah jelas dari Mabes Polri.
"Apabila ada anggota yang melaksanakan itu (judi online), ya sesuai dengan aturan. Karena sudah perintah dari atas, kita jalan. Tidak ada belok kanan belok kiri," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk menindaklanjuti hal itu, pihaknya sudah memerintahkan Kasat Reskrim berkoordinasi dengan Cyber.
"Kami menugaskan Kasat Reskrim berkoordinasi dengan tim cyber untuk menindaklanjuti," katanya.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 21 Tahun 2024 tentang satuan tugas pemberantasan perjudian daring pada 14 Juni 2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menyatakan bakal menindak tegas anggota Polri yang main judi online. (Eka)