Kasus Guru Cabuli Murid Laki-laki di SP3 dalam Tahap Pemberkasan
Kamis, 08 Mei 2025 - 14:36 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Kasus oknum guru di salah satu sekolah di SP3 inisial F yang mencabuli tujuh murid laki-laki kini dalam tahap pemberkasan.
"Pelaku pencabulan di sekolah SP3 sementara masih dalam tahap pemberkasan, Adminstrasi penyidikan sudah sementara kami lengkapi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan untuk menentukan siapa saja korban-korban sebelumnya dan siapa saja pelaku-pelaku dan otak dari pencabulan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria, Kamis (8/5/2025).
Sejauh ini, korban teridentifikasi sudah tujuh orang. Soal informasi yang menyebutkan di antara korban ada yang terkena penyakit kelamin, polisi bakal meminta petugas kesehatan memastikannya.
"Kami juga sudah panggil beberapa saksi yang mungkin mereka juga tahu kasus tersebut, ada beberapa saksi dari murid dan beberapa saksi dari pihak sekolah," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru pada salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Timika ditangkap polisi atas dugaan tindak pelecehan atau pencabulan terhadap tujuh muridnya.
Pelaku berinisial F ditangkap pada Sabtu 22 Maret 2025 lalu. Pelaku melakukan perbuatannya di asrama sekolah. Modusnya dengan memanfaatkan jabatannya sebagai pengawas, lalu ikut tidur bersama para korban.
Rian bilang, berdasarkan keterangan salah satu korban, F mencabulinya pada November 2024. Kali kedua pada 14 Maret 2025 dengan modus sama.
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan di rumah tahanan (rutan) Polres Mimika Mile 32 Jalan Agimuga.
"Memang dia (pelaku) kayak ada kelainan seksual. Untuk pelaku sudah kami lakukan penahanan," ungkap Rian kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Atas perbuatannya, F terancam pasal 82 ayat 1 Juncto pasal 76 ayat E tentang UU Perlindungan Anak. (Eka)