Kasus Korupsi Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Alat Berat & Dokumen

- Papua60Detik

Kejati Papua geledah tiga lokasi terkait korupsi pembangunan Aerosport Mimika. Foto: Kejati Papua.
Kejati Papua geledah tiga lokasi terkait korupsi pembangunan Aerosport Mimika. Foto: Kejati Papua.

Papua60detik - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyita sejumlah dokumen hingga alat berat terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Aerosport Mimika tahun 2021.

Tim Penyidik Kejati Papua melakukan penggeledahan dan penyitaan selama dua hari,  pada 16 sampai 17 Juni 2025. 

"Tindakan ini dilakukan berdasarkan pasal 32 KUHAP serta dengan surat perintah resmi dari Kepala Kejati Papua dan izin dari Pengadilan Negeri Mimika," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, Kamis (19/6/2025).

Penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT Karya Mandiri Permai Jalan Budi Utomo, Mimika. Hasilnya, penyidik menyita uang tunai Rp133.657.000, 8 sertifikat tanah asli, 2 unit laptop, 40 dokumen asli BPKP dan STNK, 16 dokumen invoice alat berat, 10 STNK asli kendaraan truk tronton, 38 kunci serep kendaraan dan alat berat serta 52 bundel dokumen lainnya.

Lokasi kedua, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mimika dan hasil penggeledahan yaitu 13 bundel dokumen resmi.

Berikut lokasi tiga, Camp Produksi PT Karya Mandiri Permai Jalan Irigasi, Nawaripi. Hasil penggeledahan yaitu 45 unit kendaraan dan alat berat dengan nilai taksiran mencapai puluhan miliar rupiah. 

Kata Nixon, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp79 miliar, dengan rencana pekerjaan timbunan mencapai 222.477 meter kubik. Namun, hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan realisasi hanya sekitar 104.470 meter kubik. 

Kekurangan volume pekerjaan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp31,3 miliar. (Eka)




Bagikan :