Kasus Narkotika, Polisi Tangkap SB dan A
Barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan polisi  di Jalan Budiutomo ujung pada Kamis (10/6/2021) lalu. Foto: Satresnarkoba Polres Mimika
Barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan polisi di Jalan Budiutomo ujung pada Kamis (10/6/2021) lalu. Foto: Satresnarkoba Polres Mimika

Papua60detik - Satresnarkoba Polres Mimika menangkap SB alias Soni dan A alias Amir. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap saat mengambil paketan sabu yang dikemas dengan bungkusan plastik minuman (kuku bima) di Jalan Budiutomo ujung pada Kamis (10/6/2021) lalu.

"Dalam tahap penyelidikan. Pelaku dua orang, kita amankan di Budi Utomo Ujung," ujarnya saat dikonfirmasi papua60detik lewat sambungan telepon, Jumat (18/6/2021).

Penangkapan berawal saat tim opsnal memantau tempat-tempat yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sekitar pukul 22.00 WIT.

"Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIT ditemukan dua pelaku saat sedang mengambil paketan itu dibawa pulang. Keduanya saat ini diamankan di Polres Mimika guna proses lebih lanjut," kata Mansur.

Bersama pelaku, terdapat beberapa barang bukti yang juga disita petugas. Di antaranya satu buah handphone Oppo hitam berisi dua simcard, satu buah handphone Nokia biru dan satu motor Vixion putih.

"Kita sudah lakukan penimbangan terhadap paket yang diduga adalah narkotika golongan I jenis sabu. Itu seberat 0.96 gram netto," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. (Salmawati Bakri)