Kasus Oknum Anggota Polres Mimika Rudapaksa Anak Bawah Umur Masuk Tahap II
Selasa, 20 Mei 2025 - 15:09 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menjerat oknum anggota Polres Mimika berinisial MK.
“Pada Rabu 14 Mei 2025, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Mimika telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait dugaan tindak pidana Perlindungan Anak atas nama tersangka MK dari Penyidik Polres Mimika,” kata Kasi Intelejen Kejari Mimika, Royal Sitohang.
Royal bilang, setelah tahap II, MK ditahan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika.
“Proses penanganan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mimika untuk disidangkan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumya, MK dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana perlindungan anak. MK diduga telah memperkosa anak di bawah umur pada 8 Januari 2025.
MK ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/31/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tanggal 10 Januari 2025 oleh HD sebagai pelapor.
Perbuatan MK terbongkar setelah korban bercerita kepada pelapor tentang tindakan MK terhadapnya. Pelapor lalu mendatangi SPKT Polres Mimika melaporkan MK.
Sebelumnya, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman memastikan proses hukum terhadap MK. (Eka)