Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Sekolah Masuk Tahap 1, Polisi: Tak Ada Diversi
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro.  Foto: Amma/ Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro. Foto: Amma/ Papua60detik

Papua60detik – Kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang anak perempuan di salah satu sekolah Kabupaten Mimika kini masuk tahap satu. Berkas perkara telah diserahkan penyidik Polres Mimika ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro mengatakan bahwa, penyidik saat ini menunggu petunjuk jaksa untuk proses selanjutnya.

“Sudah tahap satu. Kita tinggal menunggu jaksa. Apakah ada yang harus dilengkapi,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Kamis (26/1/2023).

Ia mengungkap, dalam kasus tersebut terdapat dua tersangka. Masing-masing RPL dan MI yang masih berstatus pelajar SMP. Kendati demikian, hal itu tidak meringankan akibat perbuatannya.

Iptu Sugarda memastikan tak ada proses diversi yang diberikan terhadap tersangka MI. Hal itu lantaran syarat diversi diberikan kepada tersangka anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara di bawah 7 tahun.

“Sementara ini (dia) itu ancamannya di atas tujuh tahun. Karena menyebabkan korban sampai meninggal dunia. Jadi, tidak wajib itu (diversi). Kalau diversi untuk tersangka anak dibawah umur yang ancaman hukuman dibawah tujuh tahun,” jelasnya.

Diketahui, RPL dan MI berhasil ditangkap pada Rabu (18/1/2023) usai melakukan perbuatan bejatnya Senin (9/1/2023).

Sebelum kejadian itu, kedua pelaku pesta miras dengan tiga rekannya. Di perjalanan pulang mereka melihat korban berjalan diikuti seorang lelaki. Pelaku mengusir lelaki itu. Pelaku kemudian mengajak korban  berhubungan badan.

“Korban menolak. Mencoba lari tapi pelaku yang berjaga itu mencegatnya. Terjadi penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu dibawa ke lokasi kejadian. Setiba di lokasi, satu pelaku RPL melancarkan aksinya, memperkosa korban. Setelah selesai, yang satunya juga menginginkan. Namun korban sadar dan berteriak hingga terjadi penganiayaan (Dipukul pakai semen beton di bagian kepala) hingga akhirnya meninggal dunia,” jelas Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra pada konferensi pers beberapa waktu lalu. (Amma)