Kasus Pencurian Ternak di Okaba Selesai Pakai Restorative Justice
Ilustrasi penyelesaian secara kekeluargaan
Ilustrasi penyelesaian secara kekeluargaan

Papua60detik - Kasus tindak pidana pencurian ternak sapi yang terjadi di Distrik Okaba, Desember 2022 lalu, tidak dilanjutkan ke meja hijau. 

Kasus yang meliatkan empat orang pelaku itu diselesaikan secara restorative justice. 

Kasie Humas, AKP Ahmad Nurung mengatakan dalam kasus ini, korban menerima permintaan pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dengan catatan mereka mengganti kerugian senilai yang dialami para korban. 

Pelaku mengganti rugi semua kerugian dari korban, atas ternak sapi yang mereka curi sebelumnya.

“Korban menerima permintaan pelaku dan diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Nurung di ruang kerjanya, Selasa (15/2/2023).

Dalam kesepakatan itu, pelaku dan korban membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh aparat yang ada di kampung dimana pelaku beraksi. 

Dalam pernyataan itu juga disebutkan bahwa pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya. Para pelaku yang sudah sempat diamankan di Mapolres, akhirnya dilepaskan.

“Mungkin pertimbangan korban juga, kalu proses hukum dilanjutkan, kerugiannya tidak akan kembali. Mungkin, lebih baik diganti saja,” katanya.

Seperti diketahui, kasus pencurian itu terungkap setelah korban membuat laporan polisi di Polsek Okaba. Setelah itu, empat dari pelaku langsung ditangkap petugas di Distrik Kurik.  Dalam melaksanakan aksinya, para pelaku membagi tugas mulai dari mengintai, eksekutor hingga penjualan. (Ami)