Kasus Penganiayaan yang Videonya Viral Naik ke Penyidikan, Belum Ada Tersangka
Kasat reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq. Foto: Eka/ Papua60detik
Kasat reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Polres Mimika hingga kini belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus penganiayaan di SP3, Karang Senang Distrik Kuala Kencana.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq mengaku baru selesai gelar perkara. Kasus itu sekarang naik dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Kami baru selesai melaksanakan gelar perkara peningkatan status dari lidik menjadi sidik. Dari hasil pengembangan kami sudah memeriksa sejauh ini sebanyak 18 saksi, dan sudah juga melakukan reposisi," ujar Fajar kepada wartawan. 

Ia mengatakan, dari hasil reposisi terlihat bagaimana peran setiap orang yang ada di lokasi saat peristiwa penganiayaan. 

"Jadi gelar perkara tadi itu bertujuan untuk peningkatan status dari lidik ke sidik. Tersangka belum kita tetapkan tapi segera mungkin setelah kita lakukan pemeriksaan lanjutan ke orang-orang yang dirasa perlu untuk pemeriksaan tambahan," jelasnya. 

Perlu diketahui, video viral penganiayaan diduga salah tangkap itu terjadi pada 13 Juli 2024. Atas kejadian itu, tiga orang menjadi korban penganiayaan yang di dalamnya turut menyeret oknum dua anggota polri dan satu pengacara.

Video penganiayaan itu sempat beredar di media sosial. Korban diduga merupakan salah tangkap oleh warga Regency SP3, Karang Senang Distrik Kuala Kencana, Mimika

Kasus penganiayaan itu menyeret oknum pengacara dan dua anggota Polri. 

Berdasarkan pengakuan korban inisial MU, dia dianiaya oleh sekitar lima orang. Saat disiksa, tangannya diborgol. Bahkan salah satu korban sempat ditodong pistol. 

"Saya dituduh mencuri sepeda motor milik salah satu pelaku penganiayaan," ujar MU kepada wartawan.

Selain MU, dua orang lainnya juga turut menjadi korban penganiayaan yakni JWU dan FBH. (Eka)