Kasus Sabu, Dua Pria ini Ditetapkan Tersangka

- Papua60Detik

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur. Foto: Amma/Papua60detik
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur. Foto: Amma/Papua60detik

Papua60detik - Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika menetapkan dua pria berinisial AH dan MT sebagai tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur mengatakan, berdasarkan hasil uji Laboratorium, barang bukti yang disita dari tangan pelaku positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I.

"Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ujar Mansur saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/1/2023).

Penyidik saat ini tengah menyiapkan berkas perkara kedua tersangka untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

"Kita masih siapkan untuk tahap satunya," ujarnya .

Adapun kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1, Undang-Undang No 35 tahun 2029 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang diberikan minimal 5 tahun.

Diketahui sebelumnya, kedua tersangka ditangkap di Jalan Budi Utomo, Selasa (18/1/2023) malam. 

Keduanya ditangkap usai tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mansur, bersama 5 personel mendapat informasi adanya orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya Tim melakukan pemantauan di Jalan  Budi Utomo Ujung dan sekitar pukul 19.30 WIT. 

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang itu didapatkan dari temanya berinisial MT.

Tim lalu menangkap MT dan dalam interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan telah menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 40  paket kepada tim. 

Hasil penggeledahan tempat tinggal AH di Jalan Budi Utomo, ditemukan 4  paket plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. (Amma)




Bagikan :