Kasus Tembakau Sintetis, Polisi Tangkap Tiga Pemuda di Timika
Papua60detik - Satresnarkoba Polres Mimika menangkap tiga pemuda berinisial ALZ, RR, MRT di Jalan Hasanuddin, Minggu (10/4/2022) siang. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
"Tiga orang itu ditangkap di depan kantor salah satu jasa pengiriman barang di Hasanuddin sekitar pukul 14.00 WIT," ujar Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Mansur kepada Papua60detik, Senin (11/4/2022).
Baca Juga: Yayasan Amungsa Cares Papua Jalani Visitasi Akreditasi LKS, Perkuat Mutu Pelayanan Sosial
Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi polisi dengan pihak jasa pengiriman tentang informasi adanya paket narkotika jenis tembakau sintetis dari Makassar.
"Orang yang mengaku bernama Andi (ALZ) dan Ricky (RR) mengambil paketan dari jasa pengiriman. Saat keluar, tim pun melakukan penangkapan dan menyuruh pemilik membuka paketan dan ditemukan dalam paketan miliknya berisi 1 (satu) plastik bening besar yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis," jelas Mansur.
Kepada polisi, dua pelaku itu mengakui barang tersebut dibeli dari hasil patungan bersama MRT alias Ikky. Polisi membekuk Ikky di perumahan Pemda SP2.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang narkotika.
"Barang buktinya ada satu plastik bening besar berisi narkotika jenis tembakau sintetis, satu plastik warna hitam (pembungkus paket) label JNT, satu kemeja lengan panjang warna putih, tiga handphone bermerk beserta simcardnya dan satu unit motor Yamaha," sebut Mansur. (Salmawati Bakri)