Kejar Mimika Satu Data, Disdukcapil FGD Bersama Kadistrik
Kadisdukcapil Mimika, Slamet Sutedjo memimpin rapat koordinasi dan FGD bersama Kadistrik Se-Kabupaten Mimika, Senin (17/10/2022). Foto: Faris/Papua60detik
Kadisdukcapil Mimika, Slamet Sutedjo memimpin rapat koordinasi dan FGD bersama Kadistrik Se-Kabupaten Mimika, Senin (17/10/2022). Foto: Faris/Papua60detik

Papua60detik- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika rapat koordinasi dan Focus Group Discussions (FGD) tentang pelayanan administrasi kependudukan terpadu distrik di lingkungan pemerintah Kabupaten Mimika.

Kegiatan dilaksanakan di lantai III ruang rapat Kantor Pusat Pemerintahan SP3 Senin (17/10/2022).

Kadisdukcapil Mimika, Slamet Sutedjo mengatakan pada semester pertama tahun 2022 jumlah penduduk Kabupaten Mimika sebanyak 312,255 jiwa dengan jumlah Kartu Keluarga (KK) 91 ribu lebih.

Namun dari jumlah data jumlah penduduk tersebut, masih banyak yang belum terdaftar di data base Adminduk. Dan, beberapa distrik wilayah pesisir dan pegunungan masih banyak yang menggunakan data manual. 

Sementara pemerintah pusat melihat komposisi dan jumlah penduduk  berdasarkan data base Adminduk.

“Teman-teman di pusat mengecek langsung di data base adminduk. Biarpun kita bawa tumpukan data kertas penduduk Mimika ya tetap pakai data base Adminduk. Bukannya tidak diakui, dia akui tapi kurang terpercaya, karena tidak bisa dibaca langsung secara sistem,” jelas Slamet.

Padahal data akurat dan tercatat di data base adminduk menurutnya penting sebagai persiapan pemekaran kampung dan kelurahan. 

Tapi masih ada temuan di beberapa wilayah, data manual melebihi data jumlah penduduk.

“Ini solusinya ada dua, warga yang sudah nikah tapi KK masih jadi satu dengan orang tua, dan banyak seperti itu. Itu yang perlu diberitahukan kepada kami supaya kami pisah KK nya, sudah kawin meskipun belum nikah sipil dan masih nikah gereja atau nikah adat sampaikan ke Dukcapil supaya dipisahkan KKnya,” terangnya.

Mimika satu data, Papua satu data, dan juga Indonesia satu data merupakan amanah Perpres Nomor 96 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. (Faris)