Kejari Mimika Limpahkan Perkara Mutilasi ke Pengadilan
Kasipidum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu. Foto: Amma/ Papua60detik
Kasipidum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu. Foto: Amma/ Papua60detik

Papua60detik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah melakukan pelimpahan perkara pembunuhan disertai mutilasi empat warga sipil ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Jumat (20/1/2023).

“Baru hari ini saya limpahkan,” ujar Kasipidum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu.

Ia menyebutkan, dalam perkara tersebut, terdapat empat terdakwa pelaku sipil yang akan disidangkan di PN Kota Timika. Sementara persidangan enam oknum TNI Brigif 20/IJK/3 Kostrad dilakukan penuntutan terpisah di Peradilan Militer.

“Empat sipil ini itu APL alias Jeck, DU alias Umam, RF alias Rafles dan RMH alias Roy. Jadi, ada dua berkas perkara. Khusus RMH alias Roy berbeda dari tiga tersangka lainnya,” ujarnya. 

Sementara dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Timika, perkara dengan nomor 7/Pid.B/2023/PN Tim akan menjalani sidang perdana pada Kamis (26/1/2023) mendatang. 

Diketahui, kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga yang terjadi pada 22 Agustus 2022.

Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian tubuhnya dimutilasi. Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan kedalam 6 karung yang diisi batu sebagai pemberat dan dibuang di jembatan Sungai Pigapu. 

Beberapa potongan tubuh badan dari empat korban pembunuhan sadis itu telah dikremasi secara adat oleh keluarga korban di Kilometer 11 tanpa kepala dan potongan kaki yang hingga kini belum ditemukan. (Amma)