Kejari Nabire Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

- Papua60Detik

Kejaksaan Negeri Nabire menetapkan dua orang tersangka DK dan AG dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Nabire tahun anggaran 2023. Foto: Istimewa
Kejaksaan Negeri Nabire menetapkan dua orang tersangka DK dan AG dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Nabire tahun anggaran 2023. Foto: Istimewa

Papua60detik - Kejaksaan Negeri Nabire menetapkan dua orang tersangka DK dan AG dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Nabire tahun anggaran 2023.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Moh Harun Sunadi pada Senin, 8 September 2025, didampingi oleh Kasi Pidsus Chrispo Simanjuntak dan Kasi Intel Pirly Momongan

Kepala Kejari Nabire Moh Harun Sunadi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap 45 saksi, penelitian dokumen, dan audit yang dilakukan oleh BPKP Papua Tengah, yang mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp896.474.450.

“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Nabire menetapkan dua tersangka, yaitu DK sebagai Pengguna Anggaran dan AG sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan, yang terlibat dalam perjalanan dinas fiktif di Batam pada tahun 2023," ungkap Kajari pada Senin 8 September 2025.

Perjalanan dinas dalam perkara ini melibatkan 39 orang, terdiri dari 25 anggota DPRD Nabire, 8 pegawai bagian persidangan, dan 6 staf bagian keuangan, dengan total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp2.039.813.860.

"Perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk bimbingan teknis di Batam justru dimanfaatkan untuk manipulasi dokumen dan mark-up anggaran," ujarnya. 

Ia menjelaskan bahwa, peran tersangka DK adalah mengosongkan tanggal pada surat perjalanan dinas agar bisa dimanipulasi, serta menyetujui dokumen fiktif seperti tiket pesawat dan bill hotel palsu. Ia menerima keuntungan sebesar Rp39.298.000.

Sementara itu, AG selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan diketahui juga terlibat dalam manipulasi tersebut. 

“AG tetap menandatangani dokumen pencairan dana meskipun menyadari adanya dokumen palsu dan ia menerima uang sebesar Rp32.500.000," jelasnya. 

Menurut Kejari, modus operandi yang digunakan dalam kasus ini seperti pembuatan tiket pesawat dan boarding pass palsu untuk peserta yang tidak berangkat, serta mark-up harga tiket dan biaya hotel yang tidak sesuai dengan kenyataan. Semua manipulasi ini bertujuan untuk mencairkan dana perjalanan dinas yang seharusnya tidak dibayar.

“Dalam kasus ini, ada 7 orang yang tidak berangkat namun tetap menerima uang perjalanan, serta 39 bill hotel fiktif yang dicairkan meskipun penginapan sudah ditanggung fasilitator," jelas Kajari.

Kejari Nabire menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tahap penuntutan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kepala Kejaksaan juga mengingatkan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara. (Elias Douw)




Bagikan :